Mohon tunggu...
Faishal Lahsiaf
Faishal Lahsiaf Mohon Tunggu... Mahasiswa

HKI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Hibah, Wasiat, dan Wakaf di Indonesia

14 Mei 2025   19:59 Diperbarui: 14 Mei 2025   19:59 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Perkembangan Perwakafan di Indonesia

Perkembangan wakaf di Indonesia sangat pesat, didorong oleh:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • Lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator nasional
  • Wakaf digital dan e-wakaf yang memudahkan masyarakat untuk berwakaf melalui teknologi
  • Inovasi wakaf produktif, misalnya dalam bentuk wakaf usaha, pertanian, dan properti
  • Kampanye edukasi wakaf oleh ormas dan lembaga keuangan syariah

Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti masih rendahnya literasi wakaf di masyarakat dan kebutuhan peningkatan profesionalisme nadzir (pengelola wakaf).

5. Signifikansi Wakaf dalam Pembangunan Umat

Wakaf merupakan pilar penting dalam pembangunan umat karena mampu:

  • Menyediakan fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit
  • Mendukung program pendidikan dan beasiswa
  • Menjadi sumber dana sosial dan ekonomi berkelanjutan
  • Mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan
  • Memperkuat ketahanan ekonomi umat melalui wakaf produktif

Wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga instrumen sosial-ekonomi yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat secara kolektif dan berkelanjutan.

Penutup

Hibah, wasiat, dan wakaf bukan hanya ajaran syariah, tetapi juga menjadi solusi konkret dalam membangun masyarakat yang adil, berdaya, dan sejahtera. Melalui regulasi yang kuat, edukasi yang masif, dan pengelolaan yang profesional, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadikan wakaf sebagai motor pembangunan umat di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun