Artikel ini memberikan gambaran tentang kerumitan masalah perceraian dan upaya pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri. Artikel ini menyoroti pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami fenomena perceraian dan perlunya program pemberdayaan keluarga yang komprehensif, tidak hanya fokus pada bantuan materiil tetapi juga pada pelatihan keluarga sakinah. Penelitian ini relevan untuk memahami dinamika keluarga di di daerah-daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang menantang.
Faktor  yang  mempengaruhi  angka  perceraian  lebih  dari  1.500  per  tahun  pasangan  perceraian, alasan terbesar pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16  tahun,  pasangan  pernikahan  ini  labil  dalam  menjalani  kehidupan  ekonomi,  menjalar  kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga.
Adapun alasan perceraiannya sebagai berikut: Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah,  Perselingkuhan,  Perselisihan  dan  pertengkaran,  Tinggal  wajib,  Belum  dikarunia  anak, Perselisihan dan pertengakaran, Meninggalkan kewajiban.
Tidak  ada  keluarga  yang  tanpa  masalah.  Semua  keluarga  pasti  memiliki  sejumlah  permasalahan. Namun keguncangan dalam rumah tangga sesungguhnya bisa diselesaikan. Berbagai persoalan, konflik, ketidakcocokan dan lain sebagainya, harus bisa dihadapi dengan sepenuh kesiapan jiwa. Suami dan istri harus berada dalam posisi yang sama dalam setiap bertemu persoalan kerumahtanggaan (Cahyadi Tarakiawan 2013, 33).
Bagaimana  cara  mengatasi  masalah  keluarga  yang  berlarut-larut,  karena  dampak  perceraian  itulah  sehingga  perceraian  sebagai  sesuatu  perbuatan  yang  haram,  tetapi  dibolehkan.  Banyak  keluarga  yang  dirundung  konflik  akibat  perceraian,  banyak  orang  menderita  akibat  perceraian,  banyak  orang  menjadi  miskin  karena  perceraian.  Karena  pasca perceraian anak-anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, atau kalaupun  mendapatkan  kasih  sayang  tidak  sepenuhnya,  karena  orang  tuanya  sudah  tidak  mempunyai  fokus  terhadap  anak,  atau  kepada  pasangan  barunya,  jika  yang  bersangkutan  menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya. Bagaimana perasaan anak dalam membangun keluarga
Adapin upaya untuk mengerem tingkat perceraian yang terjadi seperti di daerah Bulukerto dengan  menerapkan  denda  yang  tinggi,  sehingga  warga  mengurungkan  niatnya  untuk  bercerai, tradisi ini sudah melembaga, bahkan menjadi hukum adat di daerah tersebut.Berbicara perceraian dipersulit juga dilakukan tidak hanya di jajaran kecamatan, tetapi juga di tingkat desa ada daerah yang memberlakukan adanya pengutan agar orang yang akan bercerai akan berpikir karena harus membayar sejumlah uang. Tujuannya adalah agar orang akan bercerai mengurungkan niatnya dan kembali dalam keluarga yang tentram dan damai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI