Banyak orang salah kaprah mengira bahwa cukup dengan mengucapkan talak kepada istri --- baik secara lisan, tertulis, atau bahkan lewat pesan --- pernikahan telah sah berakhir. Lalu, tanpa ragu mereka melangsungkan pernikahan baru. Padahal, tanpa proses dan putusan resmi Pengadilan Agama, talak tersebut tidak sah di mata hukum negara. Risiko besarnya? Anda bisa dianggap berzina atau melakukan poligami ilegal, yang diancam pidana!
Talak dalam Hukum Islam: Sah Jika Syaratnya Tepat
Dalam syariat Islam, talak memang diakui sebagai salah satu jalan mengakhiri pernikahan. Firman Allah SWT:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
(QS. Al-Baqarah: 229)
Juga hadis Rasulullah SAW:
"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
(HR. Abu Dawud)
Rukun talak dalam Islam:
Suami sebagai pihak yang memiliki hak menjatuhkan talak
Istri yang dalam masa pernikahan yang sah
Lafaz talak yang jelas (sarih)
Talak diucapkan tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh
Talak secara agama sah bila syarat-syarat tersebut terpenuhi --- bahkan bila dilakukan di luar pengadilan.
Hukum Nasional: Talak Harus Lewat Pengadilan Agama
Di Indonesia, talak bukan hanya urusan agama. Ia juga diatur dalam hukum negara agar ada kepastian hukum dan perlindungan untuk kedua belah pihakÂ
Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."