Mohon tunggu...
Faisal Kusmawanto
Faisal Kusmawanto Mohon Tunggu... Mahasiswa

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSIA PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WAPADA ! Talak di Luar Pengadilan : Sah di Agama , Tapi Bisa Masuk Penjara Kalau Nikah Lagi !

23 Juni 2025   18:21 Diperbarui: 23 Juni 2025   17:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak orang salah kaprah mengira bahwa cukup dengan mengucapkan talak kepada istri --- baik secara lisan, tertulis, atau bahkan lewat pesan --- pernikahan telah sah berakhir. Lalu, tanpa ragu mereka melangsungkan pernikahan baru. Padahal, tanpa proses dan putusan resmi Pengadilan Agama, talak tersebut tidak sah di mata hukum negara. Risiko besarnya? Anda bisa dianggap berzina atau melakukan poligami ilegal, yang diancam pidana!

Talak dalam Hukum Islam: Sah Jika Syaratnya Tepat

Dalam syariat Islam, talak memang diakui sebagai salah satu jalan mengakhiri pernikahan. Firman Allah SWT:

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."
(QS. Al-Baqarah: 229)

Juga hadis Rasulullah SAW:

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
(HR. Abu Dawud)

Rukun talak dalam Islam:
Suami sebagai pihak yang memiliki hak menjatuhkan talak
Istri yang dalam masa pernikahan yang sah
Lafaz talak yang jelas (sarih)
Talak diucapkan tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh

Talak secara agama sah bila syarat-syarat tersebut terpenuhi --- bahkan bila dilakukan di luar pengadilan.

Hukum Nasional: Talak Harus Lewat Pengadilan Agama

Di Indonesia, talak bukan hanya urusan agama. Ia juga diatur dalam hukum negara agar ada kepastian hukum dan perlindungan untuk kedua belah pihak 

Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
"Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun