Mohon tunggu...
Inovasi

Profesionalisme Etika Profesi

13 Juni 2017   21:01 Diperbarui: 13 Juni 2017   21:39 15452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

PENDAHULUAN

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari profesi yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Ciri-ciri profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualitas profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.


Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesi

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesi

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesi yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesinya.



PEMBAHASAN

Profesionalisme Bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

a. Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya

b. Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan

c. Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

d. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

e. Paten

Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

f. Rahasia Perdagangan

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

g. Akses

Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Penegakan Hukum dalam Bidang Teknologi Informasi

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan Internet, selain berdampak positif juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan, crime is a product of society itself, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Sebagaimana diketahui hukum positif di Indonesia masih bersifat lex loci delicti yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat/fisik kejadian serta tindakan fisik yang terjadi. Padahal, kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di cyberspace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut. Mengingat sifat kejahatan Tekonologi Informasi khususnya Internet cenderung bersifat lintas negara (transborder crimes) maka langkah kebijakan kriminal, baik yang berupa penal maupun non-penal memerlukan kerja sama internasional, apakah berupa mutual assistance, ekstradisi, maupun bentuk–bentuk kerjasama lainnya. Dalam beberapa kasus kejahatan transnasional seperti narkotika dan pencucian uang penggunaan Teknologi Informasi sangat mendukung keberhasilan kejahatan dimaksud,dan diakui lebih efisien dalam operasionalnya. Karena itu dibutuhkan langkah – langkah harmonisasi hukum antar bangsa sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam kaitannya dengan double criminality principle.

Antisipasi terhadap perkembangan kejahatan transnasional menggunakan Teknologi Informasi melalui proses kriminalisasi telah dilakukan dengan berbagai konvensi internasional dan perundang – undangan nasional dengan tujuan untuk dapat mencegah dan memberantas kejahatan dimaksud secara efektif (Romli, 2003). Namun perkembangan kejahatan transnasional tersebut juga bersentuhan dengan yuridksi hukum dua negara atau lebih yang mengakibatkan semakin potensial menimbulkan konflik yurisdiksi hukum sehingga pada gilirannya semakin rumit penegakan hukum dalam kasus – kasus kejahatan transnasional.

Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:

1. Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.

Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.

2. Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.

Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.

Pengertian Kejahatan Komputer

Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.

Setelah teori dan penjelasan tentang Etika dan Profesionalisme dibidang IT pastinya ada kasus-kasus yang terjadi dalam "etika dan profesionalisme dibidang IT" salah satu contohnya ada di bawah ini :

Lagi-lagi twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh?Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.

Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”

Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.

Penyelesaian : Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat.

Demikian uraian serta contoh kasus yang melanggar etika dan profesionalisme dibidang teknologi informatika, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan. Dalam mengatur etika dan profesionalisme sehingga dibuatlah cara menegakkan hukum dalam ber-etika dan profesi.Salah satu Penerapan Etika dan Profesionalisme dibidang IT yaitu dalam membuat sebuah tulisan-tulisan atau konten di web atau blog seseorang dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU ITE sehingga dalam penulisan tersebut tidak menimbulkan permusuhan, pecemaran nama baik, dsb namun menimbulkan sebuah manfaat dari konten yang dibuat oleh seseorang.

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Meningkatkan Profesionalisme di Bidang IT

Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras) maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak).

Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

  1. Peningkatan Profesionalisme

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

  • Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
  • Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
  • Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Penyebab rendahnya profesionalisme pekerja IT :

  • Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
  • Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
  • Masih belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional dibidang IT.
  • Mempesiapkan SDM

Contoh program pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan Teknologi Informasi :

  • Program Sekolah 2000
  • Program SMK Teknologi Informasi
  • Program Diploma Teknologi Informasi
  • Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi
  • Menjadi Profesional dengan sertifikasi

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

  • Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.
  • Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

  • Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
  • Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
  • Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
  • Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
  • Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

Sertifikasi Berorientasi Produk

  • Sertifikasi Microsoft

Jenis-jenis Sertifikasi Microsoft :

  • Microsoft Certified Desktop Support Technicians ( MCDSTs )
  • Microsoft Certified Systems Administrator ( MCSAs )
  • Microsoft Certified Systems Engineer ( MCSes )
  • Microsoft Certified Database Administrator ( MCDBAs )
  • Microsoft Certified Trainers ( MCTs )
  • Microsoft Certified Application Developers ( MCADs )
  • Microsoft Certified Solution Developers ( MCSDs )
  • Microsoft Office Specialists ( Office Specialist )
  • Sertifikasi Oracle

Jenis-jenis Sertifikasi Oracle :

  • Oracle Certified Associate ( OCA )
  • Oracle Certified Professional ( OCP )
  • Oracle Certified Master ( OCM )
  • Sertifikasi CISCO

Jenis-jenis Sertifikasi CISCO :

  • Cisco Certified Networking Associate ( CCNA )
  • Cisco Certified Networking Professional ( CCNP )
  • Cisco Certified Internetworking Expert ( CCIA )
  • Sertifikasi Novell

Jenis-jenis Sertifikasi Novell :

  • Novell Certified Linux Professional ( Novell CLP )
  • Novell Certified Linux Enginer ( Novell CLE )
  • Suse Certified Linux Professional ( Suse CLP )
  • Master Certified Novell Engineer ( MCNE )

Sertifikasi Berorientasi Profesi

  • Institute for Certification of Computing Professionals
  • Certified Data Processor ( CDP )
  • Certified Computer Programmer ( CCP )
  • Certified Systems Professional ( CSP )
  • Institute for Certification of Computing Professionals
  • Entry Level Computer Serivce
  • Network Support and Administration
  • Computer and Information Security
  • Home Technology Installation
  • IT Project Management

Hambatan Pelaksaan Sertifikasi

  • Biaya yang mahal
  • Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi

Profesionalisme Bidang Non-IT

Profesionalisme Guru

Guru merupakan agen perubahan berperanan penting menyebarkan kurikulum kepada pelajar di sekolah. Guru sangat berpotensi mengubah sikap dan status pelajar terhadap sesuatu kurikulum (subjek) itu. Guru bertindak sebagai penyambung antara teori dan amalan dalam pendidikan. Guru mendidik berpandukan pukal kurikulum bersulam dengan kepercayaan, nilai dan sikap yang dianuti. Kepercayaan, nilai dan sikap yang dipegang oleh guru akan menjelaskan enviromen pendidikan dan ‘bagaimana’ guru memberi makna dan mengadaptasi kurikulum di sekolah kepada pelajar di sekolah. Tahap pemikiran guru akan menentu dan memainkan peranan penting yang konstruktif dalam pendidikan guru dan pelajar pada masa hadapan.

Perlaksanaan kurikulum di sekolah. Sebagai seorang guru terdapat beberapa elemen penting profesionalisme keguruan yang memerlukan penghayatan melaksanakan kurikulum. Elemen-elemen ini boleh dikesan terjemahan daripada kepercayaan, nilai dan sikap guru sewaktu menyebarkan kurikulum dalam pengajaran di bilik darjah. Hal ini disahkan lagi tertakluk kepada kekangan dan peluang yang tersedia semasa guru-guru ini berusaha menterjemah kurikulum di bilik darjah. Ternyata guru-guru masa kini perlu mempunyai secukupnya elemen dan aspek kefahaman tentang profesionalisme keguruan terhadap kurikulum dan pengajaran di bilik darjah. Ini bertujuan agar kekangan dapat dikurangkan dan peluang dapat digunakan bagi memaksimakan pengajaran, mengembang potensi insan dan meningkatkan tahap profesionalisme keguruan itu sekaligus.

Pemikiran dan Profesionalisme

Pemikiran merupakan proses dalaman mental dan ini dapat difahami melalui perlakuan seseorang itu (Kagan & Tippins, 1998). Merujuk kepada permasalahan yang dibangkitkan maka, ini bermakna pemikiran guru merupakan faktor penting menentukan variasi pendidikan. Pemikiran ini sangat berpengaruh dalam enviromen pembelajaran yang dicipta oleh guru. Hal ini melibatkan ‘bagaimana’ guru mengumpul, mengorganisasi, menginterpretasi dan menilai maklumat sebelum disebarkan. Semasa aktiviti ini, kraf seorang guru, pengetahuan professional, kemahiran ‘in-action’ dan refleksi banyak digunakan. Aktiviti ini merupakan resipi terpenting peranan guru menentukan ‘apa’ yang difikir guru dengan ‘apa’ yang dilaksanakan serta memahami penenrimaan dan penolakan kurikulum terhadap pelajar. Pengukuran tentang pemikiran guru ini boleh dikesan hasil interaksi tiga perlakuan utama yang saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain, iaitu tingkah laku guru, tingkah laku pelajar dan pencapaian pelajar.

Janet, (2003) menyarankan kepentingan melahirkan tenaga kerja yang mempunyai keupayaan pemikiran yang kritikal dan bereflektif tinggi. Saranan ini dapat melahirkan ahli professional yang bebas dari kokongan dan cara ‘tradisi’ mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah (di bilik darjah). Beliau menambah bahawa dua komponen penting pemikiran diri ialah keupayaan untuk membezakan antara membuat ‘conscious reflection’ dengan ‘recognition of conflicting values’. Secara mudah dapat membuat refleksi yang adil dan seimbang tanpa mengutamakan kepentingan pemikiran diri.

Pemikiran guru akan menentukan sejauh mana kurikulum yang dihasratlkan terlaksana. Hal ini berkaitan dengan kepecayaan, pemikiran, pertimbangan, pengetahuan dan keputusan guru. Dalam perkara ini, ‘bagaimana’ guru memikirkan kurikulum dan

Berbagai interaksi yang berlaku dalam proses perlaksanaan kurikulum akan menjelaskan jurang yang wujud antara ekspektasi guru terhadap pelajar dan amalan pengajaran sebenar.

Memahami pemikiran guru juga bermakna mengetahui bahwa ‘apa’ yang dibuat guru dipengaruhi pemikiran guru itu sendiri. Kepahaman tentang pemikiran guru ini juga meningkatkan kefahaman tentang penenrimaan dan penolakan guru terhadap sesuatu inovasi dan menggambarkan kesediaan guru untuk menerima dan mengadaptasi kurikulum dalam persekitaran pendidikan yang wujud disekitar guru. Sekaligus tahap profesionalime guru boleh diperbaiki dan ditingkatkan.

Ternyata pemikiran professional guru merupakan terjemahan konstruk profesionalisme masing-masing. Konstruk pemikiran diri terhadap diri, rekan sejawat, aktivitas pengajaran dan pembelajaran, kandungan pengetahuan dan enviromen persekolahan menjelaskan sejauh mana falsafah peribadi profesionalisme guru.

PENUTUP

Kesimpulan

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.

Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

  • Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
  • Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
  • Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Pemikiran professional guru merupakan terjemahan konstruk profesionalisme masing-masing. Konstruk pemikiran diri terhadap diri, rekan sejawat, aktivitas pengajaran dan pembelajaran, kandungan pengetahuan dan enviromen persekolahan menjelaskan sejauh mana falsafah peribadi profesionalisme guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun