Mohon tunggu...
Faisal
Faisal Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SMH Banten

Hello World

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kompensasi

7 April 2023   14:07 Diperbarui: 7 April 2023   14:15 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Kompensasi

Kompensasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan kepada pegawai karena yang bersangkutan telah memberikan bantuan untuk mencapai tujuan organisasi;

2. Kompensasi adalah pembayaran kepada anggota-anggota team kerja untuk partisipasi mereka;

3. Kompensasi adalah jumlah yang diterima karena telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu (Moekijat, 1990:83).

Dengan demikian, kompensasi adalah hal yang diterima oleh pegawai, baik berupa uang maupun selain uang, sebagai balas jasa yang diberikan atas upaya atau kontribusi pegawai yang diberikan terhadap organisasi (Anonimous, 1994:93).


Tujuan Kompensasi

Kompensasi sebenarnya lebih dari sekedar upah atau gaji karena cakupannya jauh lebih luas bila dibandingkan dengan upah atau gaji. Yang termasuk kedalam kompensasi adalah insentif atau perangsang atau dapat juga berupa program proteksi atau kesejahteraan seperti masalah keselamatan kerja (safety and health) atau program bantuan untuk pekerja (employee assistance program), dapat pula berupa beberapa cara kerja internal seperti kesempatan berpartisipasi dalam membuat keputusan, memberikan supervisi yang baik, memberi peluang untuk mengikuti pelatihan, bahkan dapat pula berupa perhatian seperti penghargaan, sertifikat, atau sekedar perhatian, Kompensasi dapat menciptakan, memelihara, dan mempertahankan produktivitas. Tanpa kompensasi yang memadai, pegawai cenderung keluar dari organisasi. Ketidakpuasan karena kompensasi akan mengakibatkan:

1. Muncul keinginan untuk mencari imbalan lebih;

2. Ketertarikan pegawai terhadap pekerjaan akan berkurang;

3. Pegawai akan mencari pekerjaan sambilan di tempat lain sehingga mutu pekerjaan yang ada kurang diperhatikan;

4. Menyebabkan mogok kerja;

5. Menimbulkan keluhan pegawai, dan;

6. Pegawai mencari pekerjaan yang menawarkan gaji lebih tinggi (Gaol, 2014:311).

Kompensasi dalam Ajaran Islam

Tentang kompensasi, Islam memiliki konsep yang lebih komprehensif sebab kompensasi dalam konsep Islam tidak terbatas hanya berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan. Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrwiy berupa pahala, kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman :

Artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu`minn (23):72).

Dalam bentuk materi, kompensasi dapat berupa barang. Nabi Muhammad SAW, ketika melakukan perjalanan dagang untuk Khadijah, mendapatkan upah berupa dua ekor unta betina dewasa. Pernah pula Nabi Muhammad SAW menerima bagian keuntungan yang lebih besar dari yang telah mereka sepakati sebelumnya karena Nabi telah memberikan keuntungan yang jauh lebih besar kepada Khadijah dibanding pedagang yang lainnya. Jadi, Nabi menerima bonus dari niaga yang dijalankannya.

Gaji atau Upah

1. Perbedaan gaji dan upah

Pada umumnya, gaji dan upah selalu dikaitkan dengan status karyawan (tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (berkala atau spontan) sehingga, dalam command sense, gaji selalu dikaitkan dengan karyawan tetap yang mendapat imbalan secara berkala, misalnya bulanan. Adapun upah biasanya dikaitkan dengan karyawan tidak tetap yang memperoleh imbalan secara spontan setelah pekerjaan diselesaikan.

Ketika memberikan imbalan berupa uang, ada empat hal yang perlu diperhatikan, yakni:

a) Tingkat imbalan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ini yang

dimaksud dengan prinsip adil dan layak dalam penentuan besaran

gaji;

b) Adil diukur pada pasar kerja eksternal. Artinya manajemen

perusahaan melakukannya secara terbuka dan jujur dengan

memahami kondisi internal dan situasi eksternal kebutuhan

karyawan terhadap pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan

papan;

c) Adil dari ukuran organisasi (keadilan internal). Artinya, manajemen

perusahaan perlu melakukan perhitungan maksimasi besaran gaji

yang sebanding dengan besaran nishab zakat, dan;

d) Pengaturan dengan karyawan menurut kebutuhan mereka.

Manajemen perusahaan perlu melakukan revisi perhitungan besaran

gaji, baik pada saat perusahaan mendapat laba maupun merugi, dan

mengkomunikasikannya kepada karyawan (Jusmaliani, 2011:117).

2. Gaji atau Upah dalam Agama Islam

Dalam terminologi Islam, gaji atau upah dikenal dengan istilah "al-ajru"

Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

3. Kaidah Islam yang Berkaitan dengan Gaji (Upah)

Standar ijarah yang diterima pekerja adalah upah yang mencukupi si pegawai untuk hidup dengan kehidupan yang tenang dan nyaman. Lantas, bagaimanakah teknis membayarkan ijarah kepada karyawan dalam fikih Islam? Apakah boleh menunda atau melambatkan pemberian gaji? Bukan hal yang dipersilisihkan lagi di kalangan fuqaha, pembayaran ijarah adalah sesuatu yang harus disegerakan. Seorang majikan tidak boleh menunda atau melambat-lambatkan penunaian ijarah, padahal ia mampu membayarnya dengan segera. Hal ini berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda

Yang artinya : "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah).

Hadis sahih ini berupa perintah yang wajib ditunaikan para majikan. Haram hukumnya menangguhkan gaji pekerja tanpa alasan yang syar'i. Pekerja yang dalam akad (kontrak kerja) digaji bulanan, maka di akhir bulan harus segera dibayarkan gajinya. Demikian juga pekerja harian, setelah selesai ia bekerja sehari itu, gajinya harus dibayarkan. Rasulullah SAW mengibaratkan jarak waktu pemberian upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Jangan sampai keringatnya mengering, artinya sesegera mungkin setelah ia menyelesaikan pekerjaannya. Tidak menunggu esok, apalagi lusa.

Regulasi Tentang Upah

Undang-Undang yang mengatur kompensasi karyawan yaitu UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 61 A ayat 1 tercantum "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada 61 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikanuangkompensasikepadapekerjaatauburuh."

Pada ayat 2 diterangkan bahwa uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja buruh yang bersangkutan dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah. Pemberian imbalan juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang perjanjian kerjanya telah berakhir. Adapun Kompensasi untuk karyawan kontrak diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 15 ayat 1 "Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yanghubungankerjanyaberdasarkanPKWT."Pemberian uang kompensasi dilakukansaatPKWTberakhir.Padaayat3"ApabilaPKWTdiperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWTberakhiratauselesai."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun