Mohon tunggu...
Faisal
Faisal Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SMH Banten

Hello World

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kompensasi

7 April 2023   14:07 Diperbarui: 7 April 2023   14:15 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Menyebabkan mogok kerja;

5. Menimbulkan keluhan pegawai, dan;

6. Pegawai mencari pekerjaan yang menawarkan gaji lebih tinggi (Gaol, 2014:311).

Kompensasi dalam Ajaran Islam

Tentang kompensasi, Islam memiliki konsep yang lebih komprehensif sebab kompensasi dalam konsep Islam tidak terbatas hanya berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan. Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrwiy berupa pahala, kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman :

Artinya : Atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan dia adalah pemberi rezki yang paling baik (Q.S. Al-Mu`minn (23):72).

Dalam bentuk materi, kompensasi dapat berupa barang. Nabi Muhammad SAW, ketika melakukan perjalanan dagang untuk Khadijah, mendapatkan upah berupa dua ekor unta betina dewasa. Pernah pula Nabi Muhammad SAW menerima bagian keuntungan yang lebih besar dari yang telah mereka sepakati sebelumnya karena Nabi telah memberikan keuntungan yang jauh lebih besar kepada Khadijah dibanding pedagang yang lainnya. Jadi, Nabi menerima bonus dari niaga yang dijalankannya.

Gaji atau Upah

1. Perbedaan gaji dan upah

Pada umumnya, gaji dan upah selalu dikaitkan dengan status karyawan (tetap atau tidak tetap) dan sistem pembayarannya (berkala atau spontan) sehingga, dalam command sense, gaji selalu dikaitkan dengan karyawan tetap yang mendapat imbalan secara berkala, misalnya bulanan. Adapun upah biasanya dikaitkan dengan karyawan tidak tetap yang memperoleh imbalan secara spontan setelah pekerjaan diselesaikan.

Ketika memberikan imbalan berupa uang, ada empat hal yang perlu diperhatikan, yakni:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun