Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pancasila Norma Dasar Negara

25 Agustus 2022   19:35 Diperbarui: 25 Agustus 2022   19:42 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut teori hirarki norma, setiap norma yang ada dalam suatu negara sifatnya dari abstrak menuju konkret. Jadi, dari hal yang paling umum menuju hal yang paling khusus. Makanya kalau kita melihat teori hirarki norma, sering digambarkan sebagai sebuah piramida. Jadi, ada norma yang menjadi puncak; untuk kemudian dari puncak itu, norma tersebut kemudian dikonkretkan.

Kemudian kalau kita bicara hirarki norma, maka itu artinya setiap norma saling berjenjang. Berikutnya, kalau kita bicara teori hirarki norma atau teori norma berjenjang, maka kita sudah seharusnya tahu bahwa pencetus utama dari teori ini adalah Hans Kelsen.

Dari hans kelsen, teori ini kemudian dikembangkan oleh muridnyam yang bernama Hans Nawiaski.

Menurut Hans Kelsen, sebagai pencetus utama dari stufenbau teori, norma dalam suatu negara sifatnya harus vertikal yaitu dari norma dasar, yang ia sebut grund norm, kemudian dikonkretkan menjadi norma-norma yang lain.

Menurut Kelsen, puncak dari segala norma yang berlaku dalam suatu negara adalah norma dasar atau grund norm. Di bawah grund norm, barulah, ada yang namanya norma-norma lain, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.

Kalau Hans Kelsen, membicarakan stufenbau teori secara umum, maka muridnya Hans Nawiaski kemudian mengembangkan teori stufenbau Kelsen, menjadi lebih detail atau lebih rinci. 

Kalau menurut Kelsen, hirarki norma itu hanya dari norma dasar sampai pada norma-norma di bawahnya, maka Nawiaski kemudian menawarkan di bawah grund norm atau istilah Nawiaski stat fundamental norm atau norma dasar negara, ada yang namanya aturan pokok negara, di bawah aturan pokok itu, barulah aturan formal, kemudian di bawahnya, barulah ada aturan konkret atau aturan pelaksana.

Penerapan Stuffenbau Theory

Teori hirarki norma Kelsen yang dikembangkan Nawiaski, telah dipraktikkan secara luas oleh negara-negara sekarang ini, tidak terkecuali negara kita.

Kalau kita lihat sistem hirarki atau sistem tata urutan norma kita, sesuai dengan teori stufenbau dari Hans Kelsen yang dikembangkan oleh Nawiaski tersebut.

Makanya, kalau kita lihat tata urutan peraturan perundang-undangan kita, itu mulai dari yang abstrak sampai ke konkret. Misalkan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, sampai ke peraturan pelaksananya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun