Mohon tunggu...
Faiqotul Laili_dnt
Faiqotul Laili_dnt Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa aktif di UIN KHAS Jember

Menulis Non Fiksi dalam bentuk telling story agar mudah dipahami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mampukah P2RA (Profil Pelajar Rahmatan Lil'Alamin) Menjawab Krisis Moral Abad 21?

23 Juni 2023   20:28 Diperbarui: 23 Juni 2023   22:10 2363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abad 21 merupakan abad peralihan dari industri ke pengetahuan teknologi, yang mana pada saat ini hampir semua pekerjaan telah dapat digantikan atau diselesaikan dengan bantuan tekhnologi yang ada. Mulai dari pekerjaan industry hingga pekerjaan rumah tangga yang bersifat ringan, dari pekerjaan bebrbasis fisik manusia hingga pekerjaan berbasis kecerdasan manusia. Apalagi dengan hadirnya AI atau artificial intelligence ditengah pelajar, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan oleh AI, semua pengetahuan yang dibutuhkan dapat diakses dengan mudah di dalamnya. Lembaga pendidikan atau sekolah tentu saja mengalami pergeseran peran dalam memberikan pengetahuan yang sebatas mengingat dan peran guru sudah tidak sama seperti sebelum abad 21 saat ini.

Pergeseran peran guru pada pemberian pengetahuan tak menjadikan peran guru hilang begitu saja, sebab dari adanya kemajuan di ranah pengetahuan terkait teknologi ada ranah lain yang dengan sangat membutuhkan peran guru dalam proses pembelajaran. salah satu peran guru yang diperlukan adalah bagaimana guru dapat menuntun dan mengarahkan peserta didik memiliki moral yang baik. Mengingat fenomena saat ini, berbagai kasus kenakalan remaja yang masih besar angka pelaporan kasusnya. Terakhir pada tahun 2022 terdapat 4124 kasus yang terlaporkan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), angka ini memang sudah turun dari dari angka sebelumnya pada tahun 2021 yaitu 5953 kasus. Namun, bukan berarti Indonesia susdah tidak memiliki masalah pada ranah moral. Oleh karenanya pembelajaran yang terjadi di lembaga pendidikan harus mampu membantu memberikan kontribusinya dalam mendidik peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia.

Pembelajaran yang terjadi dilembaga pendidikan tentulah tidak dapat terlepas dari adanya kurikulum dan kurikulum sendiri merupaka suatu jalan yang harus ditempuh dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Di indonesia, kurikulum bersifat sentralistik dan desentralistik dalam artian, terdapat kurikulum yang datang dari pemerintah pusat sehingga tidak dapat dirubah atau diotak atik posisinya dan kurikulum di Indonesia sekaligus bersifat desentralistik, dalam artian lembaga pendidikan dapat mendesain sendiri penerapan kurikulum yang akan dilaksanakan di lembaga tersebut.

Lalu dalam kurikulum dimana letak peran guru dalam mengarahkan dan membentuk moral peserta didik? Selama ini peran guru dalam membentuk moral peserta didik berada dalam hidden kurikulum, ada namun tidak terprogram secara jelas dan kalaupun ada maka sifatnya ada desentralistik yakni kurikulum yang didesain oleh lembaga yang bersangkutan saja. Dalam IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) khususnya di Madrasah dikenalkan Profil Pelajar Rahmatan Lilalamin atau yang biasa disebut dengan P2RA, ini sebagai bentuk kepedulian pendidikan madrasah pada moral peserta didik yang kian hari kian memprihatinkan.

IKM sendiri telah diterapkan pada dua tahun terakhir di Indonesia dan memang tidak semua lembaga diwajibkan hanya pada lembaga yang telah siap menjalankannya saja. Secara umum di IKM ini pemerintah memberikan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang mana berorientasi pada cinta tanah aiar dan menjungjung nilai-nilai pancasila dan terdapat alokasi waktu tersendiri dalam pelaksanaannya sehingga tidak bersifat hidden kurikulum lagi. Melainkan secara jelas difasilitasi dalam pelaksanaannya baik di setiap akhir pekan atau dikumpulkan menjadi satu waktu setelah materi atau tema dalam IKM terselesaikan.

Di lembaga bernaungan kementerian agama atau yang biasa kita kenal madrasah, IKM tidak hanya menwarkan P5 saja, sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa di madrasah terdapat P2RA. Setelah diamati dalam P2RA terdapat nilai-nilai yang mengarahkan pada hidup rukun dan damai seperti Ta'addub, Qudwah, Muwatanah, Tawassut, Tawazun, I'tidal, Musawah, Syura, Tasamuh dan Tathawwur wa ibtikar nilai-nilai ini sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada moderasi beragama. Dan tentunya projek ini diberikan secara jelas kepada setiap madrasah yang telah menerapkan IKM di lembaganya.

Selain dari pada itu, dasar dari pelaksanaan P2RA adalah pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang tertulis di dalamnya Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hkmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pembukaan ini tak lain adalah pancasila yang memiliki makna bahwa, walaupun Indonesia memiliki keberagaman mulai dari agama, ras, suku dan bahasa haruslah tetap mewujudkan satu tujuan bersama yakni hidup rukun dalam keberagaman yang indah.

Selain pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar pelaksanaan P2RA adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 yang menuliskan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkankemampuan dan membentuk watak serta peradaban dangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, cakap, madiri dan bertanggungjwab serta menjadi warga Negara yang demokratis. Sehingga apabila pembelajaran di lembaga hanya berorientasi pada pengetahuan saja maka dianggap belum mampu mencapai tujuan pembelajaran sebagaimana yang dituliskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Kembali pada permasalahan kenakalan remaja, yang mana jika dianalisis setiap kenalakan remaja yang terjadi mulai dari bullying verbal maupun bullying non verbal hingga pada kerusakan pada diri sendiri diakibtakan oleh minimnya penanaman nilai-nilai hidup rukun meski dalam berbagai perbedaan. Hadirnya IKM pada abad 21 merupakan sebuah jawaban atas kegelisahan masyarakat sebagi user pendidikan dalam menangani krisi moral yang terjadi saat ini. Selain dari pada itu IKM yang menitik beratkan pada proses pembelajaran ranah sikap menjadi jalan atau secercah cahaya bahwa pendidikan mampu menjadi jalan terbaik mendidik putra-putri penurus bangsa di masa yang akan datang. Terlebih bagaimana hasilnya, itu tetap menjadi tugas kita bersama sebagai bagian dari user pendidikan dan penikmat kurikulum yang telah dirancang oleh pemerintah. Jikalau pun pada masa yang akan datang nantinya, terjadi timpang tindih antara ranah kognitif peserta didik dan ranah afektif pada peserta didik maka itu akan menjadi evaluasi dari kurikulum di masa yang akan datang. Sebab kurikulum bersifat dinamis dan akan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan pasar atas manusia-manusia baru sebagai pemegang masa depan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanya pada abad 21 yang bercirikan pada kompetensi 4C (berpikir kritis, berpikir kreatif, berkomunikasi dengan baik dan berkolaborasi dengan teman) dengan problematikanya krisis moral dan hadirnya AI atau artificial intelligence dapat diatasi dengan pelaksanaan kurikulum merdeka atau IKM dengan programnya P5 terlebih P2RA yang memiliki nilai Ta'addub, Qudwah, Muwatanah, Tawassut, Tawazun, I'tidal, Musawah, Syura, Tasamuh dan Tathawwur wa ibtikar dengan tujuan untuk mengharmoniskan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana cita-cita Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun