Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh paling jelas yang serupa dengan itu ialah wanita komunis yang beriman kepada filsafat materialisme, yang menganggap agama sebagai candu masyarakat, yang menafsirkan agama dengan penafsiran materialis. Menurut pandangan mereka, munculnya agama karena masyarakat ltu sendiri yang menetapkannya, yang disebabkan pengaruh kondisi ekonomi dan industri. orang komunis yang tetap atas kekomunisannya -juga sebagian kaum Muslimin dan Muslimah yang mengikuti aliran ini tanpa mengukur dalamnya dan tidak mengetahui hakikatnya, yang kadang-kadang karena tertipu ketika sebagian propagandanya menyodorkan kepadanya bahwa komunisme itu hanya semata-mata hendak melakukan perbaikan ekonomi dan tidak ada sangkut pautnya dengan akidah dan agama- harus disadarkan. Hilangkan kesamaran dan syubhat dari mereka, berikan argumentasi-argumentasi, dan jelaskan kepada mereka jalan yang terang sehingga tampak jelas perbedaan antara keimanan dan kekafiran, kegelapan dan cahaya. Apabila setelah itu orang tersebut masih dalam kekomunisannya, maka dia adalah kafir, keluar dari Islam, dan tidak ada kehormatan baginya, serta wajib diberlakukan atasnya hukum yang berlaku bagi orang kafir ketika hidup dan setelah meninggal dunia.

Batalnya Perkawinan dengan Wanita Murtad

Yang sama dengan wanita atheis  ialah wanita murtad. Semoga Allah melindungi kita dari yang demikian itu. Murtad baik dari laki-laki atau perempuan ialah orang yang keluar dari agama Islam, baik dengan masuk ke agama lain maupun dengan tidak memeluk agama apapun, baik agama yang dipeluknya itu mempunyai kitab suci maupun tidak. Termasuk dalam kategori murtad ialah meninggalkan Islam dan beralih kepada komunisme atau eksistensialisme, atau memeluk agama Kristen, Yahudi, Budha, Bahaiyah, autu agama-agama dan filsafat-filsafat lainnya, atau keluar dari Islam dan tidak mengikuti agama dan aliran apa pun.

Memang benar tidak ada paksaan bagi seseorang untuk merneluk lslam. Artinya, imannya seorang muslim bukanlah iman yang terpaksa yang nota bene iman seperti itu tidak diterima Allah. Namun, jika seseorang telah memeluk Islam dengan kehendaknya sendiri, maka ia tidak diperkenankan keluar daripadanya.

Murtad ini memiliki beberapa hukum, yang sebagian berhubungan dengan akhirat dan sebagian lagi berhubungan dengan dunia. Di antara yang berhubungan dengan akhirat ialah bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan murtad, segala amal kebaikan yang pernah dilakukannya menjadi gugur dan ia akan kekal dalam neraka. Allah berfirman:

"... Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Baqarah [2]: 2l7).

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan dunia antara lain bahwa orang murtad tidak berhak mendapatkan bantuan dan pertolongan dalam bentuk apa pun dari masyarakat Islam, tidak boleh berumah tangga dengannya, baik baru menggalang kehidupan rumah tangga maupun melanjutkannya. Barangsiapa mengawini wanita murtad, perkawinannya batal; dan apabila si wanita murtad telah dikawininya, ia wajib menceraikannya. Hukum ini telah disepakati oleh para pakar fikih, baik kalangan fuqaha yang berpendapat bahwa orang murtad laki-laki atau perempuan harus dibunuh (yaitu pendapat jumhur pakar fikih) maupun kalangan pakar fikih yang berpendapat bahwa wanita murtad itu drpenjara dan tidak dibunuh, yaitu pendapat golongan Hanafiyah (pakar Fikih bermazhab Hanafi).

Perlu diingat di sini bahwa menghukumi murtad dan kafir terhadap seorang muslim merupakan hukuman puncak. Karena itu, wajib dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Selama masih ada jalan yang maslahat untuk menetapkannya sebagai muslim, karena berprasangka baik kepadanya, sedangkan pada asalnya adalah Islam, maka janganlah ia divonis telah keluar dari Islam, kecuali dengan adanya alasan yang qath'i/kuat dan kukuh. Sebab, "sesuatu yang meyakinkan itu tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan" (al-Yaqin laa Yuzalu bi asy-Syakh).

Batalnya Perkawinan dengan Wanita Bahaiah

Kawin dengan wanita Bahaiyah hukumnya batal, karena wanita ini dianggap telah meninggalkan agama Allah yang lurus dan lantas memeluk agama Bahai yang merupakan agama buatan manusia. Jadi, secara meyakinkan ia telah murtad, sedangkan hukum mengawini wanita murtad sudah dibicarakan di atas. Baik ia murad atas kehendaknya sendiri maupun karena mengikuti keluarganya, atau karena mewarisi kemurtadan ini dari ayah (orang tuanya) dan nenek moyangnya, hukum murtad tetaplah ada padanya.

Mungkin juga wanita tersebut asalnya bukan wanita muslimah, mungkin dia Kristen, Yahudi, perryembah berhala atau lainnya, yang dengan demikian ia dihukumi sebagai wanita musyrik. Bagaimanapun Islam tidak mengakui keaslian agamanya dan kebenaran kitab sucinya. Karena yang sudah diketahui dengan pasti bahwa segala bentuk kenabian sesudah Nabi Muhammad saw. adalah tertolak dan semua kitab -yang dianggap kitab suci- setelah Al Qur'an adalah batal, dan setiap orang yang mendakwakan dirinya sebagai pembawa atau pencipta agama baru setelah Islam adalah dajjal, pembohong besar yang mengada-ada dan berdusta atas nama Allah. Allah telah menutup kenabian, menyempurnakan agama Islam, dan melengkapi nikmat-Nya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun