Mohon tunggu...
Ahmad Fahrizal Aziz
Ahmad Fahrizal Aziz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Blogger

Sekretaris GPMB Kab. Blitar, blog pribadi klik www.jurnalrasa.my.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menikah Setelah Lulus SMP, Kenapa?

5 April 2020   11:12 Diperbarui: 5 April 2020   11:26 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nanti mau lanjut SMA kemana? Ada dua jawaban, tidak melanjutkan karena belum tentu ada biaya, sehingga memilih bekerja, atau menikah.

Bekerja atau menikah? Hmm...

Faktanya hal itu masih ada, terutama di daerah yang akses pendidikan menengah ke atas masih sulit, sementara informasi tentang program atau bantuan biaya pendidikan juga minim.

Padahal wajib belajar 12 tahun adalah amanah konstitusi, negara wajib merealisasikannya. Sedih ketika ada yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMA karena alasan terkendala biaya.

Bagi laki-laki, pilihan paling besarnya mungkin bekerja. Bagi perempuan, selain bekerja ada opsi menikah. Sebab sudah lazim jika dalam pernikahan, laki-laki lebih tua dari perempuan.

Jika laki-laki usia 16 hingga 18 tahun menikah, dianggap masih terlalu kecil, sekalipun sudah mengalami mimpi basah. Namun tidak untuk perempuan, karena dianggap baliqh sebab sudah datang bulan/menstruasi.

Padahal, Prof. Quraish Shihab pernah menjelaskan bahwa Akhil Baliqh itu tidak sekadar kesiapan fisik. Ada akhil, yaitu perlu juga mempersiapkan kematangan pikiran, logika, dan wawasan tentang hidup sebelum masuk dalam jenjang pernikahan.

BKKBN malah memberikan suatu kajian tentang batasan ideal menikah, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Jauh lebih maju ketimbang UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, yang mana batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Lantas, jika lulus SMP menikah, apakah usianya sudah mencukupi? Sebagian besar tentu belum. Lulus SMP umumnya masih berusia 15 tahun.

Namun pengajuan dispensasi bisa dilakukan, meski melalui suatu syarat dan tahapan yang ketat. Atau dinikahkan secara sirri dulu. Nikah sirri adalah pilihan paling banyak dilakukan, baru dicatatkan setelah nanti usianya memenuhi syarat UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun