Mohon tunggu...
Fahri Rizal
Fahri Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam Dalam Pembahasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

13 Januari 2018   21:58 Diperbarui: 14 Januari 2018   00:50 13003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Modal dalam pengertian ilmu ekonomi adalah segala benda, baik yang fisik maupun yang abstarak, yang memiliki nilai ekonomis dan produktif. Termasuk dalam pengertian ini adalah uang dan intellectual property right. Dalam fiqh mu'amalat klasik, pengertian modal terbatas pada benda fisik. Uang hanya dapat berperan sebagai alat tukar. Apabila ia ingin menjadi modal yang digunakan untuk memperoleh keuntungan ia harus terlebih dahulu diubah ke dalam bentuk fisik.

6. Konsep Lembaga

Ilmu ekonomi tidak mempersoalkan adanya individual entity atau abstract entity. Berbeda halnya dengan fiqh mu'amalat yang objeknya kepada mukallaf secara individual. Hal ini akan membawa dampak bagi analisa tentang kepemilikan dan hubungannnya dengan kepemilikan .

Problem epistemologis ilmu ekonomi Islam dan tantangan yang diberikan oleh ilmu ekonomi konvensional yang disebutkan di atas dapat berimplikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada out put yang dihasilkan. Fiqh mu'amalat yang diajarkan di ekonomi Islam tidak mampu untuk menghasilkan para sarjana muslim yang diterima oleh dunia kerja. Alasannya adalah bahwa skill dan penguasaan terhadap ekonomi real lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja dibandingkan dengan keahlian dalam masalah istimbath al-ahkam.

Di samping itu, masih sulit dibayangkan alumni jurusan fiqh mu'amalat mampu memimpin sebuah lembaga keuangan syari'ah seperti bank, asuransi, pasar modal, bahkan lembaga zakat dan wakaf .

Demikian juga dunia perbankan, asuransi, dan pasal modal. Sektor ini lebih membutuhkan sarjana-sarjana yang menguasai ilmu-ilmu praktis seperti akuntansi, statistika, dan matematika ekonomi. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu praktis menjadi hal yang sangat esensial mengingat modal yang diputarkan dalam bidang tersebut hanya dapat dikalkulasikan dengan ilmu-ilmu tersebut. Perusahaan-perusahaan komersil tentu tidak mau rugi hanya dikarenakan miss management yang seharusnya tidak terjadi bila mereka mempekerjakan orang-orang yang menguasai bidang tersebut secara baik.

Secara Aksiologi

* Dengan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Secara aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan kedua ilmu ekonomi tersebut cenderung memiliki fungsi yang sama; bertujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lewat berbagai macam tools yang tersedia, kesamaan-kesamaan pada sebagian kaidah kedua ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan ekonomi, memang merupakan sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi yang sifatnya sunnatullah.

Salah satu paradigma ekonomi yang memperoleh apresiasi secara luas dalam beberapa dasawarsa belakangan ini adalah paradigm islam. Paradigma ini muncul sebagai alat untuk menerobos sains(ilmu ekonomi) positivistik. Jika positivisme hanya mengenal realitas materi, maka paradigma islam mengenal realitas materi dan realitas lain(the others) yang melampaui matrealisme yaitu realitas spiritual[3].

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh mu'amalat karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh mu'amalat. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui memorandum of understanding (MOU) yang dibuat sebelumnya. 

Fiqh mu'amalat dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun