Mohon tunggu...
Fahri Rizal
Fahri Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam Dalam Pembahasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

13 Januari 2018   21:58 Diperbarui: 14 Januari 2018   00:50 13003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Tradisi    Mensyaratkan keberadaan manusia  tradisional yang diasumsikan dimotivasi oleh kepentingan kelompok atau komunitas darimana ia berasal. Konvensi, tradisi dan kebisaan memainkan peranan positif dalam kehidupan ekonomi    Imperatif-imperatif sosial: ekonomi dan politik tersubordinasi di bawah kebutuhan-kebutuhan social. 

Kapitalisme Manusia ekonomi yang dimotivasi oleh kepentingan pribadi dan maksimisasi keuntungan, diasumsikan sangat individualistik dan kompetitif Imperatif-imperatif ekonomi: Kebutuhan-kebutuhan sosial dan politik tersubordinasi di bawah kebutuhan ekonomi. Sosialisme Negara yang dipandu oleh keyakinan akan kurangnya keharmonisan kepentingan, konflik kelas dan materialisme historis berada pada posisi terbaik untuk mengetahui pilihan dan kebijakan yang bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan Imperatif-imperatif politis: Kebutuhan sosial dan ekonomi berada di bawah subordinasi kebutuhan-kebutuhan politik Islam. Mensyaratkan keberadaan manusia Islam : Evolusi kesadaran Islam dan perwujudan yang konsekuen pada relasi produksi Islami. 

Manusia Islam diasumsikan sebagai pemaksimisasi ekonomi dengan kendala etik dan moral dari syariah dianggap sebagai individualis kooperatif dan bertanggungjawab secara social Etika dan Moral: Kebutuhan-kebutuhan ekonomi sosial dan politik yang terpadu berada dalam subordinasi imperatif keyakinan syariah Islam

Dalam pandangan Islam bahwa wahyu (dalil naqli) adalah sumber utama dari semua informasi yang ada di dalam kehidupan sosial dan alam semesta ini. Sehingga wacana keilmuan baik dari aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis harus dalam koridor wahyu yaitu Al-Qur'an dan Assunnah sehingga produk pemikiran yang dihasilkan tidak akan menyimpang dari nilai-nilai Islam, meskipun hasil kajian empirik masih memberikan peluang terjadinya perbedaan karena memang Islam memberikan tempat yang proporsional terhadap kemampuan ijtihadi seseorang tetapi tetap dalam koridor kerangka pemikiran yang dibangun dari landasan Islam. Implementasi sistem ekonomi dalam aktivitas ekonomi terkait dengan asumsi-asumsi dasar yang dibangun dari masing-masing sistem ekonomi tersebut.

2.      Rumusan Masalah

  • Bagaimana ekonomi islam dapat terjadi?
  • Bagaimana pembahasan ekonomi islam secara ontologi?
  • Bagaimana pembahasan ekonomi islam secara epistemologi?
  • Bagaimana pembahasan ekonoomi islam secara aksiologi?

3.      Tujuan

  • Untuk mengetahui silsilah ekonomi islam
  • Untuk mengetahui pembahasan ekonomi islam secara ontology
  • Untuk mengetahui pembahasan ekonomi islam secara epistemology
  • Untuk mengetahui pembahasan ekonomi islam secara aksiologi

PEMBAHASAN

Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh mu'amalat). Sebagaimana layaknya ilmu-ilmu lain, ilmu eknomi Islam juga memiliki dua objek kajian yaitu objek formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.

Dengan mengetahui objek formal dan material sebuah ilmu, maka akan dapat ditelusuri eksistensinya melalui tiga pendekatan yang selalu dipergunakan dalam filsafat umum yaitu pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Pendekatan ontologis dijadikan sebagai acuan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi Islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi Islam. Dan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari .

Masalah sebenarnya adalah bahwa dalam hal ilmu ekonomi islam --bahkan terlebih lagi ilmu ekonomi positif- masalah penilaian paling banter dapat dilakukan dalam suatu model yang agak ad hoc. Akan ada kasus-kasus di mana hipotesis-hipotesis dasar hanyalah simpiklasi yang didasarkan pada model empiris yang paling tentatif; atau di mana hipotesis-hipotesis tidak dirumuskan dalam bentuk yang bisa diuji. Dengan demikian, ilmu ekonomi islam juga memiliki ruang akses bagi teori-teori dan peryataan-pernyataan yang tidak bisa diuji, dengan harapan bahwa akan terbuka kemungkinan untuk memformulasikannya dengan suatu cara yang bisa diuji[1].

Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi dsb. Syariat Islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah, ibadah, akhlaq dan muamalah. Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan syariat Islam dalam pengertian yang lebih luas.

Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut :

Individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekecauan dalam masyarakat.

Nilai Islam merupakan sumber informasi dan panduan (guidence) dalam proses perkembangan ilmu sehingga aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis selalu dalam koridor Islam.

Secara Ontologi

Ontologi merupakan salah satu diantara lapanga-lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal mula alam pikiran barat sudah menunjukkan munculnya perenungan dibidang ontologi. Yang tertua diantara segenap fisuf barat yag kita kenal ialah orang yunani yang bijak dan arif bernama Thales[2].

Secara ontologis, ilmu ekonomi Islam membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu'amalat.    Dengan demikian, dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang muncul kemudian adalah bagaimana memadukan antara pemikiran sekular ilmu ekonomi dengan pemikiran sakral yang terdapat dalam fiqh mu'amalat. 

Persoalan ini muncul mengingat bahwa sumber ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia sedangkan sumber fiqh mu'amalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al-Qur'an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalis, dan komunis sejauh itu dapat memuaskan kebutuhan hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu'amalat belum tentu dapat menerima ketiga sistem itu karena dia masih membutuhkan legislasi dari Al-Qur'an dan Hadits.

Dari sisi lain, teori kebenaran ilmu ekonomi Islam dan ilmu fiqh mu'amalat tentu saja berbeda secara diametral. Tolok ukur kebenaran dalam ilmu ekonomi selalu mengacu kepada tiga teori kebenaran yang dipakai dalam filsafat ilmu yaitu teori koherensi (kesesuaian dengan teori yang sudah ada), teori korespondensi (kesesuaian dengan fenomena yang ada), dan teori pragmatisme (kesesuaian dengan kegunaannya) .

Sedangkan teori kebenaran fiqh mu'amalat mengacu secara ketat terhadap wahyu. Artinya, transaksi ekonomi akan dipandang benar bilamana tidak terdapat larangan dalam wahyu. Berdasarkan perbedaan sumber pengetahuan dan teori kebenaran yang digunakan, maka tentu saja sulit untuk memadukan antara ilmu ekonomi dengan fiqh mu'amalat. Bahkan secara faktual diakui bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan dan asuransi hampir sama dengan yang terdapat dalam sistem ekonomi konvensional.

Secara Epistemologi

*Selanjutnya, dari sudut pandang epistemologi dapat diketahui bahwa ilmu ekonomi diperoleh melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengamatan yang dilakukan kemudian digeneralisasi melalui premis-premis khusus untuk mengambil kesimpulan yang bersifat umum. 

Pada tahap ini, ilmu ekonomi menggunakan penalaran yang bersifat kuantitatif . Perubahan dan keajegan yang diamati dalam sistem produksi dan distribusi barang dan jasa kemudian dijadikan sebagai teori-teori umum yang dapat menjawab berbagai masalah ekonomi. Sebagai sebuah contoh dapat dilihat dari teori permintaan (demand) dalam ilmu ekonomi yang berbunyi "apabila permintaan terhadap sebuah barang naik, maka harga barang tersebut secara otomatis akan menjadi naik" . Teori tersebut diperoleh dari pengalaman dan fakta di lapangan yang diteliti secara konsisten oleh para ahli ekonomi. Berdasarkan cara kerja yang demikian, penemuan teori-teori ilmu ekonomi dikelompokkan ke dalam context of discovery .

Berbeda dengan hal itu, fiqh mu'amalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al-Qur'an dan Hadits oleh para fuqaha. Melalui kaedah-kaedah ushuliyah, mereka merumuskan beberapa aturan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan ekonomi umat. Rumusan-rumusan tersebut didapatkan dari hasil pemikiran (rasionalisme) melalui logika deduktif. Premis mayor yang disebutkan dalam wahyu selanjutnya dijabarkan melalui premis-premis minor untuk mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar. Dengan demikian, fiqh mu'amalat menggunakan penalaran yang bersifat kualitatif .

Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam kasus ini adalah kaedah ushuliyah yang berbunyi "al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah illa dalla dalilu 'ala tahrimihi (asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali dating sebuah dalil yang mengharamkannya). Jika diterapkan dalam ilmu ekonomi, maka seluruh transaksi bisnis pada dasarnya diperbolehkan jika tidak ada nash yang mengharamkannya. Pelarangan terhadap praktek bunga dan riba dalam perbankan konvensional hanya disebabkan adanya beberapa nash yang mengharamkannya (misalnya lihat QS Al-Baqarah:275). Cara kerja seperti ini dalam filsafat ilmu dikenal dengan context of justification .

Munculnya problem epistemologis sebagaimana disebutkan di atas bersumber dari paradigma metodologis yang disusun oleh para ulama mutaqaddimin. Bagi para ulama mutaqaddimin, misalnya, penyelidikan terhadap hukum didasarkan atas prinsip tab'iyyah al-aql li an-naql . Ini berarti bahwa analisis hukum adalah naqli atau analisis teks sesuai dengan anggapan tidak ada hukum di luar teks-teks naqliyah. 

Sementara itu, mereka tidak pernah mengembangkan suatu metode analisis sosial dan historis yang terartikulasi dengan baik, meskipun Al-Ghazali telah membuat suatu paradigma pemaduan wahyu dan ra'yu dengan mengembangkan teori mashlahat dengan dasar logika induksi yang sesungguhnya memberi peluang bagi pengembangan analisis sosial. Dalam prakteknya, Al-Ghazali kemudian Al-Syatibi sebagai dua tokoh mashlahat dalam hukum Islam akhirnya jatuh juga dalam analisis tekstual seperti ulama-ulama lainnya.

Analisis tekstual tersebut berkembang di kalangan ulama fuqaha secara konsisten dengan metodologi deduksi sebagai pilar utamanya. Padahal, prasyarat perkembangan sebuah ilmu pengetahuan adalah dengan menggabungkan metode deduksi dan induksi secara bersamaan. Salah satu kelebihan Imam Syafi'i atas ulama lainnya justru dapat dilihat dari kepiawaiannya untuk menggabungkan antara metode induksi-deduksi dalam fatwa-fatwanya. 

Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa Imam Syafi'i memerlukan penelitian lapangan untuk menentukan jangka waktu terpendek dan terpanjang dari masa haid seorang wanita. Beliau kemudian mengembangkannya dengan qiyas terhadap masalah lainnya, seperti kewajiban shalat bagi wanita yang masa haidnya melebihi jangka waktu terlama dari seorang wanita normal . Perpaduan antara penelitian lapangan dengan qiyas yang dilakukan Imam Syafi'i tersebut secara tidak langsung mengantarkannya kepada pemaduan antara metode induksi dan deduksi.

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, metode induksi-deduksi juga dilakukan oleh Imam Syafi'i ketika dia melontarkan ijtihad baru berupa qaul jadid untuk menggantikan qaul qadim-nya . Perubahan fatwa Imam Syafi'i itu lebih didasarkan atas perbedaan lingkungan geografis kota Basrah dan kota Mesir. 

Perbedaan lingkungan geografis itu kemudian disesuaikan dengan kaedah deduktif dalam ilmu ushul fiqh yang berbunyi "taghayyar al-ahkam bi al-taghyar al-azmanah wa al-amkinah. Perbedaan antara ilmu ekonomi dan fiqh mu'amalat dapat ditelurusi lebih dalam dari aspek aksiologisnya. Ilmu ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya . Sedangkan fiqh mu'amalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak ('aqad) baik yang bersifat sosial maupun komersil .

Secara pragmatis dapat disebutkan bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi materialis, sementara fiqh mu'amalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif. Atau dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan fiqh mu'amalat menentukan status hukum boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.

Di samping problem epistemologis dalam filsafat ilmu yang disebutkan di atas, ilmu ekonomi Islam juga mendapat tantangan yang cukup berat dari ilmu ekonomi konvensional. Hal ini terjadi mengingat ilmu ekonomi yang berkembang di dunia Barat dilandasi dengan kebebasan individu dalam melakukan kontrak dengan syarat tidak merugikan satu sama lain. Konsep-konsep ekonomi konvensional versi Barat perlu diredefinisi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan syari'at Islam. Di antara konsep-konseptersebutantara lain:

1. Konsep harta

Masalah yang timbul dalam konsep harta adalah bahwa ilmu ekonomi konvensional tidak mengenal adanya nilai dalam pemilikan harta. Sejauh dapat menimbulkan nilai ekonomis, segala sesuatu dapat diakui sebagai harta. Tidak heran bila barang-barang haram seperti minuman keras dan daging babi termasuk property yang sah untuk dijadikan sebagai salah satu komoditi bisnis .

2. Konsep Uang

Pembahasan dalam fiqh mu'amalat mengasumsikan bahwa uang yang digunakan masyarakat adalah uang riil (real money) yaitu emas dan perak. Padahal sejak jaman penjajahan, uang emas dan perak tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Sebagai gantinya uang kertas menjadi alat tukar yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum uang kertas ini. Ada yang menganggap bahwa uang kertas tidak diterima dalam syariah karena bukan harta riil dan ada pula yang dapat menerimanya .

3. Konsep Bunga dan Riba

Dalam ilmu ekonomi, bunga merupakan asumsi yang tidak lagi menjadi bahan perdebatan meskipun sampai saat ini para ekonom masih sulit mencari justifikasi terhadapnya. Dalam ilmu fiqh mu'amalat istilah ini tidak dikenal meskipun pembahasan tentang hukum riba boleh dikatakan telah selesai dan para ulama sepakat mengharamkannya . Dengan konsep uang kertas (abstract money), konsep bunga dan riba menjadi pembahasan yang bekelanjutan.

4. Konsep Time Value of Money

Sebagian besar teori tentang menajemen keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang di masa yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam fiqh mu'amalat meskipun perdebatan tentangn jual beli tangguh (ba'i mu'ajjal) termasuk diskusi yang tidak sedikit di antara para ulama.

5. Konsep Modal

Modal dalam pengertian ilmu ekonomi adalah segala benda, baik yang fisik maupun yang abstarak, yang memiliki nilai ekonomis dan produktif. Termasuk dalam pengertian ini adalah uang dan intellectual property right. Dalam fiqh mu'amalat klasik, pengertian modal terbatas pada benda fisik. Uang hanya dapat berperan sebagai alat tukar. Apabila ia ingin menjadi modal yang digunakan untuk memperoleh keuntungan ia harus terlebih dahulu diubah ke dalam bentuk fisik.

6. Konsep Lembaga

Ilmu ekonomi tidak mempersoalkan adanya individual entity atau abstract entity. Berbeda halnya dengan fiqh mu'amalat yang objeknya kepada mukallaf secara individual. Hal ini akan membawa dampak bagi analisa tentang kepemilikan dan hubungannnya dengan kepemilikan .

Problem epistemologis ilmu ekonomi Islam dan tantangan yang diberikan oleh ilmu ekonomi konvensional yang disebutkan di atas dapat berimplikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada out put yang dihasilkan. Fiqh mu'amalat yang diajarkan di ekonomi Islam tidak mampu untuk menghasilkan para sarjana muslim yang diterima oleh dunia kerja. Alasannya adalah bahwa skill dan penguasaan terhadap ekonomi real lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja dibandingkan dengan keahlian dalam masalah istimbath al-ahkam.

Di samping itu, masih sulit dibayangkan alumni jurusan fiqh mu'amalat mampu memimpin sebuah lembaga keuangan syari'ah seperti bank, asuransi, pasar modal, bahkan lembaga zakat dan wakaf .

Demikian juga dunia perbankan, asuransi, dan pasal modal. Sektor ini lebih membutuhkan sarjana-sarjana yang menguasai ilmu-ilmu praktis seperti akuntansi, statistika, dan matematika ekonomi. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu praktis menjadi hal yang sangat esensial mengingat modal yang diputarkan dalam bidang tersebut hanya dapat dikalkulasikan dengan ilmu-ilmu tersebut. Perusahaan-perusahaan komersil tentu tidak mau rugi hanya dikarenakan miss management yang seharusnya tidak terjadi bila mereka mempekerjakan orang-orang yang menguasai bidang tersebut secara baik.

Secara Aksiologi

* Dengan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Secara aksiologis, memang perlu diakui bahwa pembahasan kedua ilmu ekonomi tersebut cenderung memiliki fungsi yang sama; bertujuan membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lewat berbagai macam tools yang tersedia, kesamaan-kesamaan pada sebagian kaidah kedua ilmu ekonomi tersebut dalam mengatasi persoalan ekonomi, memang merupakan sebuah kecenderungan umum dalam aktifitas ekonomi yang sifatnya sunnatullah.

Salah satu paradigma ekonomi yang memperoleh apresiasi secara luas dalam beberapa dasawarsa belakangan ini adalah paradigm islam. Paradigma ini muncul sebagai alat untuk menerobos sains(ilmu ekonomi) positivistik. Jika positivisme hanya mengenal realitas materi, maka paradigma islam mengenal realitas materi dan realitas lain(the others) yang melampaui matrealisme yaitu realitas spiritual[3].

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh mu'amalat karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh mu'amalat. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui memorandum of understanding (MOU) yang dibuat sebelumnya. 

Fiqh mu'amalat dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak. 

PENUTUP

Kesimpulan

Sistem ekonomi Islam mereformasi kelemahan dan kekurangan dari dua system yang bersebrangan. Ekonomi islam sebagai penegah antar individu dengan masyarakat, dunia dan akhirat, dan idealisme dan fakta.

Nilai-nilai dasar ini akan membangun kerangka social, legal dan tingkah laku dari system dalam mencapai tujuan atau hasil tertentu yang memiliki nilai yang diprioritaskan serta menjadi lifestyle yang khas yang bertentangan dengan kapitalis dan sosialis yang memandang ekonomi dari sudut keduniaan atau yang bersifat materi dari kehidupan manusia baik yang menyangkut dasar maupun kebutuhan yang lain.

 

DAFTAR PUSTAKA

Djzakfar, M. 2007. Agama, etika dan ekonomi. Malang: UIN-Malang press.

Muhammad. 2007. Prinsip-prinsip elonomi islam. Yogyakarta: Graha ilmu.

Qardhawi, yusuf. 1997. Norma dan etika ekonomi islam. Jakarta: Gema insane press.

Naqvi, syed N.H. 2003. Menggagas ilmu ekonomi islam. Yogyakarta: Pustaka belajar.

Bakhtiyar, amsal. 2008. Filsafat ilmu. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Louis O. Kattsoff. 1992. Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun