Mohon tunggu...
Fahri Rizal
Fahri Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ekonomi Islam Dalam Pembahasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

13 Januari 2018   21:58 Diperbarui: 14 Januari 2018   00:50 13003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masalah sebenarnya adalah bahwa dalam hal ilmu ekonomi islam --bahkan terlebih lagi ilmu ekonomi positif- masalah penilaian paling banter dapat dilakukan dalam suatu model yang agak ad hoc. Akan ada kasus-kasus di mana hipotesis-hipotesis dasar hanyalah simpiklasi yang didasarkan pada model empiris yang paling tentatif; atau di mana hipotesis-hipotesis tidak dirumuskan dalam bentuk yang bisa diuji. Dengan demikian, ilmu ekonomi islam juga memiliki ruang akses bagi teori-teori dan peryataan-pernyataan yang tidak bisa diuji, dengan harapan bahwa akan terbuka kemungkinan untuk memformulasikannya dengan suatu cara yang bisa diuji[1].

Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi dsb. Syariat Islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah, ibadah, akhlaq dan muamalah. Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan syariat Islam dalam pengertian yang lebih luas.

Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar sebagai berikut :

Individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekecauan dalam masyarakat.

Nilai Islam merupakan sumber informasi dan panduan (guidence) dalam proses perkembangan ilmu sehingga aspek ontologis, epistimologis dan aksiologis selalu dalam koridor Islam.

Secara Ontologi

Ontologi merupakan salah satu diantara lapanga-lapangan penyelidikan kefilsafatan yang paling kuno. Awal mula alam pikiran barat sudah menunjukkan munculnya perenungan dibidang ontologi. Yang tertua diantara segenap fisuf barat yag kita kenal ialah orang yunani yang bijak dan arif bernama Thales[2].

Secara ontologis, ilmu ekonomi Islam membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu'amalat.    Dengan demikian, dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang muncul kemudian adalah bagaimana memadukan antara pemikiran sekular ilmu ekonomi dengan pemikiran sakral yang terdapat dalam fiqh mu'amalat. 

Persoalan ini muncul mengingat bahwa sumber ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia sedangkan sumber fiqh mu'amalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al-Qur'an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalis, dan komunis sejauh itu dapat memuaskan kebutuhan hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu'amalat belum tentu dapat menerima ketiga sistem itu karena dia masih membutuhkan legislasi dari Al-Qur'an dan Hadits.

Dari sisi lain, teori kebenaran ilmu ekonomi Islam dan ilmu fiqh mu'amalat tentu saja berbeda secara diametral. Tolok ukur kebenaran dalam ilmu ekonomi selalu mengacu kepada tiga teori kebenaran yang dipakai dalam filsafat ilmu yaitu teori koherensi (kesesuaian dengan teori yang sudah ada), teori korespondensi (kesesuaian dengan fenomena yang ada), dan teori pragmatisme (kesesuaian dengan kegunaannya) .

Sedangkan teori kebenaran fiqh mu'amalat mengacu secara ketat terhadap wahyu. Artinya, transaksi ekonomi akan dipandang benar bilamana tidak terdapat larangan dalam wahyu. Berdasarkan perbedaan sumber pengetahuan dan teori kebenaran yang digunakan, maka tentu saja sulit untuk memadukan antara ilmu ekonomi dengan fiqh mu'amalat. Bahkan secara faktual diakui bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan dan asuransi hampir sama dengan yang terdapat dalam sistem ekonomi konvensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun