Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pungli Sedikit atau Banyak Tetap Saja Korupsi

24 Oktober 2016   14:41 Diperbarui: 24 Oktober 2016   14:47 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : kaskus.co.id

Jember - Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Tak adanya ketidakpastian dalam pelayanan publik sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan melelahkan merupakan penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang tunduk ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang tak profesional. Hal ini merupakan faktor terbesar yang menyebabkan masyarakat lebih toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan public demi kepentingan masyarakat agar cepat sekesai.

Pungutan liar termasuk dalam kejahatan jabatan, konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Hal itu termasuk jelas korupsi.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu:

- Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.

- Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.

- Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

- Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.

- Terbatasnya sumber daya manusia.

- Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Tindak Pidana Pungutan Liar

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut:

Pasal 368 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Pasal 415 KUHP: "Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Pasal 418 KUHP: "Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun".

Berdasarkan ketentuan pidana tersebut di atas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:

a. Tindak pidana penipuan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

b. Tindak pidana pemerasan

Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

c. Tindak pidana korupsi

Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 8.

Pungutan liar memang merupakan penyakit korup dalam birokrasi Indonesia yang sudah membudaya dan sulit disembuhkan. Berbagai macam pola pemberantasan sudah diterapkan, tapi maling selalu satu langkah lebih maju sehingga hingga sampai detik ini pungli masih marak terutama di sektor pelayanan publik.

Ironisnya, perilaku tercela tersebut dipraktikkan secara terbuka, seperti yang dilakukan sejumlah pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua ruangan di kementerian tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai yang diduga merupakan setoran dari praktik pungli perizinan. Uang sebanyak Rp 95 juta ditemukan di dua lokasi berbeda di Kantor Kementerian Perhubungan.

Dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, polisi juga menyita sejumlah buku tabungan dengan nominal mencapai Rp1 miliar. Hal ini menyita perhatian presiden sampai sampai ia turun langsung melakukan pemantauan peristiwa pungli ini. Pungli banyak terjadi dalam pelayanan publik terutama dalam bidang perizinan dan pembuatan dokumen.

Perlu kita pahami bahwa pemberantasan pungli bukan tak semudah membalikan tangan. Apalagi, penyakit birokrasi itu sudah menjadi kebiasaan sejak era kolonial. Akan tetapi, membiarkan praktik itu malah akan membuat keadaan semakin rumit. Yang harus pula didengar ialah pandangan dari sebagian kalangan masyarakat yang pesimistis bahwa Tim Operasi Pemberantasan Pungli hanya akan menindak pelaku-pelaku kelas teri belaka.

Menindak tegas pelaku pungli kelas atas, juga merupakan komitmen penuh dan instruksi langsung Presiden. Operasi Pemberantasan Pungli ialah kebijakan untuk memperkuat efek jera bagi koruptor dan calon koruptor dalam cakupan yang luas. Kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan utama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat negeri ini lebih bersih dari kejahatan korupsi. Membiasakan yang salah dan menjadikannya budaya akan membawa segala dampak buruk bagi masa depan Indonesia. Generasi penerus hanya akan menerima beban berat untuk memperbaiki apa yang “pendahulu korup” mereka lakukan.

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun