Mohon tunggu...
fahmi arief fathurrohman
fahmi arief fathurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa Poltekkes jakarta 2 teknik Elektromedik

Hai saya mahasiswa teknik Elektromedik poltekes jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Krusial Elektromedis dalam Sistem Kesehatan Indonesia Berdasarkan Permenkes No. 65/2016

16 Mei 2025   06:31 Diperbarui: 16 Mei 2025   06:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Krusial Elektromedis dalam Sistem Kesehatan Indonesia Berdasarkan Permenkes No. 65/2016

Fahmi Arief Fathurrohman - Mahasiswa Poltekkes jakarta 2

Pendahuluan

Pelayanan elektromedik memainkan peran yang sangat vital dalam dunia medis modern, terutama untuk memastikan bahwa semua alat kesehatan yang digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien berfungsi dengan baik. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai pedoman untuk memastikan standar pelayanan elektromedik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dapat dilakukan dengan baik. Artikel ini akan membahas penerapan Permenkes 65/2016 dalam meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dan jaminan keselamatan pasien.

Peran Krusial Elektromedis dalam Sistem Kesehatan Indonesia

Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur tentang pelayanan elektromedik yang meliputi instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, pengoperasian, dan pengawasan alat kesehatan yang berbasis listrik, elektronik, atau elektromekanik. Elektromedis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap alat medis berfungsi optimal dan aman digunakan.

Tenaga elektromedis, yang memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E), adalah profesi yang dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan alat medis tersebut. Hal ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan dengan kualitas yang tinggi dan tidak membahayakan pasien.

Menerapkan Permenkes 65/2016 dalam Pengelolaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit

Salah satu langkah awal dalam implementasi Permenkes 65/2016 adalah melakukan audit terhadap alat kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit harus memastikan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan dan berada dalam kondisi baik.

Proses pengelolaan alat medis di rumah sakit melibatkan beberapa langkah penting, seperti:

Perencanaan dan Pengadaan Alat Elektromedik: Rumah sakit harus melakukan perencanaan alat medis berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan kemampuan teknis yang ada.

Instalasi dan Uji Fungsi: Setelah alat diperoleh, instalasi dan uji fungsi dilakukan untuk memastikan alat tersebut dapat berfungsi dengan baik.

Kalibrasi dan Pemeliharaan: Pemeliharaan rutin dan kalibrasi diperlukan agar alat kesehatan tetap berfungsi akurat dan aman.

Penghapusan Alat: Alat yang sudah tidak layak pakai harus segera diganti atau dibuang sesuai dengan standar yang berlaku.

Menjamin Keamanan dan Mutu Alat Kesehatan

Permenkes 65/2016 juga mengatur tentang standar mutu alat kesehatan yang harus diterapkan di setiap rumah sakit. Dengan adanya standar ini, rumah sakit dapat meminimalkan risiko kesalahan diagnosis atau terapi akibat penggunaan alat yang tidak terkalibrasi dengan benar atau tidak berfungsi dengan baik.

Selain itu, standar keamanan juga ditetapkan untuk memastikan bahwa tidak ada bahaya bagi pasien maupun tenaga medis yang menggunakan alat tersebut. Keamanan alat kesehatan ini melibatkan inspeksi dan pengujian yang dilakukan oleh tenaga elektromedis secara rutin.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Permenkes 65/2016 di rumah sakit meliputi:

Keterbatasan jumlah tenaga elektromedis yang terlatih dan bersertifikasi.

Anggaran yang terbatas untuk pengadaan alat kalibrasi dan perawatan alat.

Alat yang sudah usang dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Solusi yang diterapkan termasuk pelatihan berkelanjutan untuk tenaga elektromedis, pengadaan alat kalibrasi internal, serta prioritas penggantian alat yang sudah usang atau rusak.

Kesimpulan

Permenkes No. 65 Tahun 2016 adalah pedoman yang sangat penting dalam memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan alat-alat medis yang tepat. Implementasi yang efektif dari peraturan ini akan menghasilkan pelayanan kesehatan yang lebih aman dan efisien. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus secara konsisten menyesuaikan operasionalnya dengan standar yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pasien.

Referensi

Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik

Lampiran Permenkes 65/2016 Bab I--IV

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun