Seperti kita ketahui setiap ada pemekaran wilayah, misal kota A atau kabupaten A, biasanya dibarengi kemunculam polres, kejari dan PN. Tapi tidak otomatis ada lapas dan rutannya, seharusnya dengan demikian lapas dana rutan juga harus otomatis sehingga tidak terjadi yg namanya over didalam lapas ataupu rutan.
Sekian dari saya
      Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!