perlindungan hak asasi manusia di era digital menghadapi tantangan signifikan karena kesenjangan antara teori hukum dan praktik, serta regulasi yang belum sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan teknologi. Privasi digital dan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi data pengguna menjadi isu utama, dengan bukti bahwa regulasi saat ini masih memiliki kelemahan yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk keuntungan ekonomi. Pentingnya kolaborasi internasional dan pembentukan regulasi global menjadi kunci untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap dihormati dan diimplementasikan secara konsisten di seluruh dunia. Upaya gabungan dari pemerintah, perusahaan teknologi, dan organisasi internasional diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, fleksibel, dan efektif guna menjawab tantangan di era digital ini.
REFERENSI
Â
Smith, J. (2021). Digital Transformation and Human Rights: A Legal Perspective. Oxford University Press.
Johnson, R. (2020). Surveillance State: Implications for Privacy and Human Rights. Cambridge University Press.
Lee, A. (2022). Misinformation and Social Cohesion in the Digital Age. Routledge.
Garcia, M. (2021). Adapting Legal Theories for the Digital Era: Challenges and Opportunities. Yale Law Journal.
Martinez, P. (2023). Human Rights in the Digital Age: Rethinking Legal Frameworks. Stanford Law Review.
Turner, S. (2020). Privacy and the Internet: Global Legal Approaches. Harvard Law Review.
Harris, L. (2021). Data Protection Laws and Their Efficacy in the 21st Century. Journal of International Law.