Mohon tunggu...
Fadia Nabila Hasya
Fadia Nabila Hasya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Saya Fadia Nabila Hasya, akrab disapa dengan panggilan Bila. Saya merupakan seorang mahasiswi jurusan sosiologi. Saya tergabung dalam hima jurusan yaitu Ikatan Mahasiswa Sosiologi dan juga aktif dalam keanggotaan divisi Humas di salah satu UKM di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif dalam kegiatan perkuliahan, saya juga gemar menulis quotes singkat pada media sosial instagram @l.laksara.a

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Keberadaan Investor Asing terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia

25 Januari 2021   11:15 Diperbarui: 25 Januari 2021   12:07 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penanaman Modal Asing merupakan suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dari luar negeri untuk membuat dan melakukan suatu usaha atau bisnis di wilayah negara Indonesia. Kegiatan penanaman modal yang dilakukan dapat menggunakan sepenuhnya modal asing ataupun berpatungan dan bekerja sama dengan penanam modal dari dalam negeri. Orang yang melakukan kegiatan penanaman modal ini disebut dengan investor. Penanaman modal ini dapat dilakukan dalam jangka waktu yang panjang maupun dalam jangka waktu yang pendek.

Di Indonesia, kegiatan penanaman modal asing telah dilaksanakan sejak jaman pemerintahan kolonial Belanda pada abad ke-17 dan abad ke-18. Penanaman modal pertama ini terjadi pada masa Hindia-Belanda yang dilakukan oleh negara-negara Eropa yang melakukan penanaman modal pada bidang pertambangan. Selain itu, Belanda juga mulai membuka lahan pertanian di Indonesia. Bersamaan dengan kegiatan pembukaan lahan pertanian ini, Belanda menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan tentang agrarian yang dikenal dengan istilah Agrarische Wett. 

Melalui undang-undang ini, Belanda mengizinkan para investor swasta khususnya dari negara Eropa untuk melakukan usahanya di Indonesia. Sejak masuknya para investor dari Eropa ke Hindia-Belanda, terjadi peningkatan produksi hasil bumi yang menyebabkan adanya upah penghasilan yang didapatkan oleh para buruh yang bekerja di perkebunan swasta asing. Meskipun tidak terlalu banyak, setidaknya para buruh tidak lagi mengalami masa yang memprihatinkan, mengingat pada pemerintah kolonial Belanda para buruh dianggap sebagai budak yang tidak perlu diberikan upah.

Memasuki masa pasca kemerdekaan, Indonesia mulai mengelola hasil alamnya secara mandiri agar dapat meningkatkan pembangunan nasional. Pada tahun 1953, pemerintah menyusun peraturan undang-undang terkait Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai persyaratan minimum penanaman modal asing pada beberapa bidang usaha tertentu. 

Setelah pengajuan yang dilakukan sebanyak dua kali, terbentuklah UU No.78 tahun 1958 terkait Penanaman Modal Asing dibawah naungan PM Juanda. Dengan terbentuknya undang-undang ini diharapkan penanaman modal yang dilakukan dapat bermanfaat pula terhadap pembangunan bangsa. Namun undang-undang ini sempat diberhentikan karena dianggap sebagai suatu  persoalan yang dapat menghambat pertumbuhan bangsa Indonesia.

Pada masa pemerintahan Seoharto UU PMA tahun 1958 kembali dijalankan dengan tujuan untuk memecahkan kasus keuangan negara Indonesia pada saat itu. UU PMA No. 1 tahun 1967 kembali diberlakukan dengan Investor asing pertama di Indonesia yang menanamkan modalnya dalam sektor pertambangan tepatnya di Papua yaitu PT Freeport Sulphur Incoporated. Pada tahun 2018 lalu, tercatat Indonesia memegang saham PT Freeport sebanyak 51% dan diakuasisi oleh PT Inalum.

Berdasarkan sejarah perkembangan perjalanan investasi asing luar negeri ke Indonesia, dapat dilihat jika melalui investor asing dapat memberikan benefit terhadap pembiayaan program percepatan pembangunan nasional. Aliran modal asing dapat menggerakkan roda perekonomian dan pendapatan pajak negara. Seperti yang kita ketahui bahwasannya pembangunan infrastruktur negara selalu terhambat dengan biaya. 

Data Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun 2015-2019, total kebutuhan infrastruktur Indonesia sebesar RP5.000triliun. Sedangkan APBN hanya mampu menampung 8,7% dari total kebutuhan infrastruktur tersebut. Meskipun telah meminta kontribusi dari BUMN yang menyumbangkan 30% dari total tersebut, tetap saja tidak mampu mencukupi kebutuhan infratruktur negara. Oleh sebab itu pemerintah diharapkan mampu menarik perhatian investor asing sehingga dengan adanya kontribusi dari pihak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, dapat membantu dana pembangunan infrastruktur negara.

Selain itu, investor asing juga mampu meningkatkan trend ekspor di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa nilai ekspor di Indonesia mengalami penurunan sehingga menyebabkan terjadinya pembesaran defisit neraca perdagangan. Karena itu, Indonesia memerlukan investor asing yang berorientasi pada bidang ekspor yang dikenal dengan istilah efficiency-seeking investment.

Investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia dan menurunkan tingkat pengangguran. Namun hal ini tergantung kepada jenis investasi asing yang masuk ke Indonesia. Karena dalam beberapa waktu yang lalu, meskipun tingkat investor asing semakin meningkat, penyediaan lapangan pekerjaan dari investor asing justru menurun. 

Hal ini dikarenakan jenis investasi asing yang masuk lebih mengutamakan padat modal dibandingkan dengan padat karya. Untuk itu diperlukan kebijakan penanaman modal yang mendukung fasilitas insenftif perpajakan, serta kemudahan perizinan dan usaha melalui relaksasi Daftar Negatif Investasi. Pemerintah juga diharapkan mampu mengoptimalkan peran investasi asing yang telah membangun perusahaan di Indonesia dalam menciptakan suatu lapangan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun