Kesimpulan
Perkembangan teknologi keuangan modern memerlukan penyesuaian hukum fikih melalui pendekatan ijtihad yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Secara umum, transaksi digital diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah: keadilan, kejelasan, dan menghindari riba, gharar, serta maysir. Perlu juga adanya lembaga otoritatif yang mengawasi agar prinsip syariah tetap terjaga dalam praktiknya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!