Mohon tunggu...
fadhilramadhan
fadhilramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Anak baik, hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Hukum Jual Beli Online, E-Wallet, Cryptocurrency, dan Fintech dalam Perspektif Fikih Kontemporer

21 April 2025   08:10 Diperbarui: 21 April 2025   08:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan

Perkembangan teknologi keuangan modern memerlukan penyesuaian hukum fikih melalui pendekatan ijtihad yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Secara umum, transaksi digital diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah: keadilan, kejelasan, dan menghindari riba, gharar, serta maysir. Perlu juga adanya lembaga otoritatif yang mengawasi agar prinsip syariah tetap terjaga dalam praktiknya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun