Mohon tunggu...
fadhilramadhan
fadhilramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Anak baik, hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Hukum Jual Beli Online, E-Wallet, Cryptocurrency, dan Fintech dalam Perspektif Fikih Kontemporer

21 April 2025   08:10 Diperbarui: 21 April 2025   08:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika digunakan sebagai alat tukar yang diterima luas.

  • Jika tidak untuk spekulasi.

  • Kesimpulan sementara: Penggunaan cryptocurrency sebagai komoditas investasi lebih banyak ditolak, tapi sebagai alat tukar bersyarat bisa didiskusikan.

    4. Fintech dalam Perspektif Fikih
    Fintech adalah layanan keuangan berbasis teknologi seperti pinjaman online, crowdfunding syariah, dan P2P lending.

    Kriteria syariah:

    • Harus bebas dari riba.

    • Tidak boleh ada unsur gharar dan maysir (judi).

    • Harus adil dan transparan.

    Fintech syariah (Islamic fintech):

    • Menggunakan akad-akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah.

    • Menyediakan alternatif halal dalam transaksi digital.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun