Jika digunakan sebagai alat tukar yang diterima luas.
Jika tidak untuk spekulasi.
Kesimpulan sementara: Penggunaan cryptocurrency sebagai komoditas investasi lebih banyak ditolak, tapi sebagai alat tukar bersyarat bisa didiskusikan.
4. Fintech dalam Perspektif Fikih
Fintech adalah layanan keuangan berbasis teknologi seperti pinjaman online, crowdfunding syariah, dan P2P lending.
Kriteria syariah:
Harus bebas dari riba.
Tidak boleh ada unsur gharar dan maysir (judi).
Harus adil dan transparan.
Fintech syariah (Islamic fintech):
Menggunakan akad-akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah.
Menyediakan alternatif halal dalam transaksi digital.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!