E-wallet adalah sistem penyimpanan uang secara digital. Dalam fikih, konsep ini menyerupai wakalah bi al-ujrah (perwakilan dengan imbalan).
Hukum penggunaan e-wallet:
Diperbolehkan jika tidak mengandung unsur riba (misalnya dalam cashback).
Transparansi biaya dan akad harus dijaga.
3. Cryptocurrency dalam Perspektif Fikih
Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum merupakan mata uang digital yang bersifat terdesentralisasi.
Pendapat ulama: