Mohon tunggu...
fadhilramadhan
fadhilramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Anak baik, hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian Hukum Jual Beli Online, E-Wallet, Cryptocurrency, dan Fintech dalam Perspektif Fikih Kontemporer

21 April 2025   08:10 Diperbarui: 21 April 2025   08:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

E-wallet adalah sistem penyimpanan uang secara digital. Dalam fikih, konsep ini menyerupai wakalah bi al-ujrah (perwakilan dengan imbalan).

Hukum penggunaan e-wallet:

Diperbolehkan jika tidak mengandung unsur riba (misalnya dalam cashback).

Transparansi biaya dan akad harus dijaga.

3. Cryptocurrency dalam Perspektif Fikih
Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum merupakan mata uang digital yang bersifat terdesentralisasi.

Pendapat ulama:

  • Sebagian ulama melarang karena:

    • Tidak memiliki underlying asset.

    • Volatilitas tinggi (gharar).

    • Potensi digunakan untuk transaksi ilegal.

  • Sebagian membolehkan secara muamalah:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Hukum Selengkapnya
      Lihat Hukum Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun