Selain sebagai bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat, pengawasan ini juga penting untuk menjaga persaingan sehat (perlindungan bagi kelangsungan seperti namun tidak terbatas pada pengusaha UMKM, produsen hingga pengusaha retail lokal yang sangat ketat mematuhi perundangan).
Jelas produk yang dibiarkan oleh SHOPEE (Badan Hukum) berstatus Perusahaam Penanaman Modal Asing, dengan celah yang sengaja dibiarkan akan membanjiri Indonesia dengan produk murah yang tidak akan mampu disaingi oleh perusahaan lokal (bisa jadi seperti fenomena dumping oleh negara Jepang pada periode 1980 hingga 1990an).
Bahkan bentuk maupun massifnya beragam produk yang membanjiri Indonesia dewasa ini berkali kali lipat dari fenomena yang kita kenal sebagai bentuk dumping oleh Negara Jepang pada saat itu.
Kebijakan negara Jepang terbatas pada kategori yang tidak luas dan masih memiliki impak positif bagi proses transfer teknologi dan inovasi bagi masyarakat Indonesia.
Sedangkan bentuk massifnya produk murah tanpa melewati tahapan aturan main yang menjadi kebijakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi pengusaha lokal.
Massifnya produk murah ilegal tentu akan menimbulkan keenganan terhadap produsen untuk memproduksi produk untuk memenuhi kebutuhan domestik (Swasembada) maupun keenganan masyarakat untuk berinovasi (pendalaman research an development).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI