Mohon tunggu...
Evansus Renandi Manalu
Evansus Renandi Manalu Mohon Tunggu... ASN

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Nature

Merawat SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, Merajut Asa

16 Oktober 2025   20:27 Diperbarui: 16 Oktober 2025   20:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mangrove lestari, masyarakat sejahtera (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

         Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan satu-satunya kawasan konservasi dengan tipe ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Utara.  Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan Zelfbestuur besluit (ZB) Nomor 148/PK tanggal  6 Agustus 1932, yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas  9.520 hektar. Sedangkan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai  kawasan hutan dengan ZB Nomor 138 tanggal 8 Agustus 1935 seluas 6.245 hektar.

          Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 811/Kpts/Um/ 11/1980 tanggal 5 Nopember 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Margasatwa. Selanjutnya, sebagian wilayah suaka margasatwa yang berada di Kabupaten Deli Serdang telah pula ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.5348/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 11 Agustus 2014.

          Secara administratif pemerintahan, kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, serta Kecamatan Secanggang dan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Luasan keseluruhan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut adalah 14.827 Ha, dengan rincian : 10.141.9 Ha berada di Kabupaten Langkat dan 4.685,10 Ha berada di Kabupaten Deli Serdang. Kawasan ini dibawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.

         SM. Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan rumah bagi keanekaragaman hayati dan keragaman genetik flora dan fauna dari berbagai jenis bakau (sedikitnya tercatat 37 spesies tumbuhan dari 21 famili), berbagai satwa ekosistem mangrove dan ekosistem pantai termasuk fenomena burung migran, 12 jenis mamalia, 33 jenis reptile, 52 jenis ikan dan 44 jenis burung termasuk burung migran yang biasanya muncul sekitar bulan Januari s/d Maret setiap tahunnya [Giesen dan Sukotjo, 1991].

         Di kawasan ini dijumpai berbagai jenis -- jenis endemik bakau seperti Rhizophora sp, Api-api, Nyiri, Tengar, Buta-buta, Dengganai, Pidada, Rengas, Nipah dan lain sebaginya. Selain itu, keanekaragaman jenis satwa juga dijumpai  diantaranya: Lutung Kelabu (Presbytis cristatus), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Babi Hutan (Sus vittatus), Kelelawar (Pterous sp), Tuntong Laut (Batagor borneoensis), Byuku (Orlitia borneoensis), Ular jenis Trimeresurus sp., Biawak (Varanus salvator), Ular Belang (Boiga dendriophila), Ular Sanca (Phyton reticulatus) dan berbagai jenis ular air.

         Selain potensi flora (vegetasi) dan fauna, potensi sumber daya alam SM. Karang Gading Langkat Timur Laut juga tidak kalah menariknya dan bisa  dimanfaatkan untuk kegiatan edukasi dan penyadaran (awareness), penelitian (riset),  wisata hutan mangrove serta pengamatan (fotografi) burung-burung migran.

Penegakkan hukum legalitas status kawasan 

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat menjalani persidangan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng saat menjalani persidangan (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

        Dengan jumlah penduduk 45.566 jiwa dari 14 desa sekitar suaka margasatwa yang sebagian besar bermata pencaharian nelayan dan petani, keberadaan suaka margasatwa menjadi sangat penting untuk menyokong kehidupan masyarakat. Tekanan terhadap kawasan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup menjadi signifikan, disamping adanya tekanan dari pengusaha yang sengaja datang dan mengambil keuntungan dari kondisi open access yang telah ada. Sampai saat ini sudah ribuan hektar kawasan hutan konservasi menjadi ruang usaha illegal oleh masyarakat maupun pengusaha.

        Hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2017 bahwa kawasan SM Karang Gading  Langkat Timur Laut yang telah dikonversi secara illegal,  mencapai 3.385 Ha atau 22,82%  dari luasan 14.827 Ha. Sebagai contoh,  yang berada di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, telah berubah ekosistemnya dari sebelumnya adalah ekosistem mangrove (mangrove asosiasi), sekarang telah menjadi tambak dan kebun kelapa sawit.

        Upaya penegakan hukum harus berhadapan dengan tingginya resistensi dari masyarakat, karena penguasaan kawasan hutan didasari oleh adanya legalisasi penguasaan dari aparat pemerintah desa melalui akta jual beli tanah. Kondisi ini menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga akhirnya membawa kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

         Sejak akhir tahun 2021, pemeriksaan kasus pidana korupsi alih fungsi kawasan  ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Nomor : Printa-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021, dengan menetapkan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Imran, S.PdI. sebagai tersangka.

        Tindak lanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Utara, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka mengembangkan proses penyidikan.

          Bergerak dengan pasti dan terukur, Kejati Sumut pun kemudian melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan tanah  seluas 105,9852 hektar di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Selasa (8/11/2022). Penyitaan ini berdasarkan Penetapan PN. Medan Kelas IA Nomor: 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14/10/2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk melakukan penyitaan tanah tersebut.

         Kemudian, barang bukti berupa tanah yang merupakan areal kebun sawit dititip rawat kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dilakukan pengawasan sesuai Berita Acara Penitipan Barang Bukti tertanggal 8/11/2022.

          Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan dalam sidang Senin (11/08/2025), memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, dan oleh karena itu  terhadap terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng serta terdakwa Imran, S.PdI dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh)  tahun, dan denda sebesar Rp. 1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut dikenakan hukuman pengganti (subsider) selama 3 (tiga) bulan kurungan.

          Selain itu, khusus kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban   membayar Uang Pengganti (UP) kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp. 797,6 Miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

         Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut untuk dijatuhi  pidana  terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)  tahun, dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti (subsider) 6 (enam) bulan kurungan, yang dibacakan dalam sidang Kamis (19/6/2025).

         Demikian pula kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan dan perekonomian negara, yang oleh JPU dituntut sebesar Rp. 856.807.945.550,- Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya akan disita. Dan jika harta tersebut juga tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

           Keduanya menurut Majelis Hakim, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

          Penerapan dan penegakkan hukum ini tentunya  menjadi alat yang ampuh bukan hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi jalan untuk melegitimasi  pengakuan status pemilikan dan pengelolaan kawasan oleh negara melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta pengembalian fungsinya seperti kondisi semula.

Pemulihan ekosistem

Penanaman menjadi bagian dari pemulihan ekosistem SM. Karang Gading Langkat Timur Laut (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Penanaman menjadi bagian dari pemulihan ekosistem SM. Karang Gading Langkat Timur Laut (foto : Balai Besar KSDA Sumatera Utara)

           Rusaknya ekosistem mangrove kawasan SM. Karang Gading  Langkat Timur Laut  membawa berbagai dampak negatif bagi lingkungan tak terkecuali bagi masyarakat sekitar kawasan. Menyadari dampak  dari kerusakan tersebut, perlu dilakukan upaya pemulihan. Pemulihan ekosistem mangrove merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem dan alam hayati yang telah rusak. Kegiatan ini adalah upaya jangka panjang dan berkelanjutan agar kawasan tersebut dapat kembali seperti semula atau menyerupai keadaan semula sebelum terdegradasi.

          Khusus untuk kawasan konservasi, kegiatan pemulihan ekosistem harus memperhatikan kaidah-kaidah konservasi sesuai peraturan perundang-undangan. Berbagai strategi dan kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan konservasi menjadi bagian integral dari upaya restorasi hutan dan bentang lahan, yakni sebuah proses berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi dan sekaligus dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan sebagai upaya pelibatan masyarakat dalam tata kelola hutan.

        Dalam rangka pemulihan ekosistem di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara  melakukan kegiatan penanaman dengan pola kemitraan konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Nomor: P6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

          Penanaman untuk pemulihan ekosistem dengan pola kemitraan konservasi di SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut dilakukan secara kolaboratif bersama dengan masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan, dimana pada tahun 2024 sudah dilakukan penanaman seluas 100 ha, dan pada tahun 2025 akan dilakukan penanaman seluas 300 Ha. Target sampai dengan tahun 2028 direncanakan kegiatan penanaman terealisasi di lahan seluas 1.100 ha (2025. BBKSDA Sumut Targetkan Pulihkan 300 Ha Kawasan SM. KGLTL, Harian Analisa, Minggu 28/09/2025).

          Adapun bibit yang ditanam terdiri dari jenis Bakau Merah (Rhizophora apiculata), Bakau Bangka (Rhizophora mucronata Lam), Mata Buaya (Bruguiera hainesii), Api-api (Avicenia sp), Berembang (Sonneratia sp), Bira-bira dan beberapa jenis bakau lainnya.

          Pemulihan Ekosistem dengan pola kemitraan konservasi menjadi suatu kombinasi antara pemulihan kawasan hutan konservasi dengan pemberian ruang kelola bagi masyarakat yang sudah berada di dalam kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan secara bertahap nantinya akan dikurangi. Pola ini menjadi win win solution bagi pengelola kawasan hutan dan masyarakat yang sudah berada di dalam kawasan hutan.

Destinasi wisata

Jurnalis berbagai media menikmati sensasi wisata mangrove dengan menanam pohon di SM. Karang Gading Langkat Timur Laut (foto : BBKSDA Sumut)
Jurnalis berbagai media menikmati sensasi wisata mangrove dengan menanam pohon di SM. Karang Gading Langkat Timur Laut (foto : BBKSDA Sumut)

        SM. Karang Gading Langkat Timur Laut terus berbenah. Penegakkan hukum tetap menjadi langkah prioritas untuk pemulihan legalitas status dan pengelolaan kawasan.  Seiring dengan itu, pemulihan ekosistem juga menjadi  upaya krusial dalam merestorasi keseimbangan ekosistem alam yang telah rusak. Tidak cukup sampai disitu, terkini kawasan konservasi yang menyimpan berbagai potensi keindahan alam yang sangat luar biasa ini, mulai mengepakkan sayap dengan mengembangkan kegiatan wisata mangrove.

        Adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Sejahtera, yang berada di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sebagai binaan dan mitra Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam program pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan kegiatan Ekowisata Mangrove Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, yang menjadi pionir dalam merintis jelajah wisata mangrove.

        Konsep ekowisata mangrove ini memadukan antara wisata dengan pelestarian lingkungan, sehingga masyarakat dapat sejahtera tanpa harus merusak hutan mangrove. Selain itu, ekowisata mangrove juga mengkolaborasikan antara rekreasi, edukasi dan budaya.

         Giat wisata mangrove yang baru diluncurkan pada bulan Desember 2024 lalu, mulai menggeliat dengan adanya kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Seperti baru-baru ini, Senin (22/09/2025),  sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan media on-line merasakan sensasi wisata mangrove  di SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Sebelumnya juga, di bulan Desember 2024, sejumlah wisatawan mancanegara telah menjajal wisata mangrove di kawasan yang sama.

        Paket wisata yang ditawarkan pun beragam, mulai dari susur sungai dengan sampan, bird watching (pengamatan burung liar) di Pulau Burung tempat transitnya burung-burung migran dari China dan Siberia sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia dan Selandia Baru, kegiatan herping (mencari, mengamati dan mendokumentasikan reptile maupun amfibi), wisata pohon cemara, dan mengenal hutan adat Desa Jaring Halus.

         Jurnalis yang menjadi wisatawan, sangat menikmati dan merasakan sensasi disaat melakukan penanaman pohon mangrove di kawasan serta menangkap/ memancing kepiting bersama dengan nelayan. Touring wisata mangrove ini memberi kesan dan kenangan tersendiri, sebagaimana testimoni dari beberapa jurnalis.

          Ketua KTH Mangrove Sejahtera Muhammad Aliandi Syahputra menjelaskan, bahwa kedepannya diharapkan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi destinasi wisata baru di Sumatera Utara bagi wisatawan asing dan domestik, melengkapi destinasi yang sudah ada selama ini, seperti :  danau toba, bukit lawang dan tangkahan.

          "SM Karang Gading Langkat Timur Laut sangat kaya akan koleksi mangrove dan paling lengkap se-Indonesia, serta memiliki beberapa satwa endemik, seperti : Tuntong Laut, Belangkas, Bangau Bluwok, Bangau Tuntong dan Lutung. Tentunya ini jadi potensi," ujar Muhammad Aliandi Syahputra (Harian Analisa, Minggu 28/09/ 2025).

          Berbagai upaya akan terus dilakukan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam merawat dan menata kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi lestari dan menberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua ini hanya akan jadi ilusi, bila tidak didukung oleh banyak pihak. Sejatinya bergerak bersama, menciptakan sinergitas adalah jawaban untuk merajut asa. Ayo ... mari wujudkan mimpi jadi kenyataan...!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun