Mohon tunggu...
Evan Javier Firgiyantoro
Evan Javier Firgiyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK - UNEJ

Halo para pembaca kompas, perkenalkan nama saya Evan Javier Firgiyantoro dari S1-PWK UNEJ, terimakasih telah membaca artikel saya. Akan sangat membantu jika para K-Readers memberikan pendapat dan like nya di artikel - artikel buatan saya ^^.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persiapan Pemkab Pasuruan Guna Pembangunan Desa

29 Maret 2023   22:24 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:40 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menghadapi kondisi otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak hanya berwenang mengelola pemerintahannya sendiri, tetapi juga penting bagaimana dan apa yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan negara. Orang-orangnya. Masyarakat mengharapkan pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih proaktif dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di segala bidang, terutama bidang pembangunan sarana dan prasarana umum. 

Di sisi lain, provinsi sendiri menganggap bahwa pembangunan dapat dilakukan secara mandiri, baik perencanaan maupun pembiayaan pembangunan. kesiapan dan stabilitas sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan, yang sangat penting bagi terwujudnya Kabupaten Pasuruan sebagai daerah mandiri ketergantungan dari pemerintah pusat. 

Selain pusat, Pemkab Pasuruan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp233,8 miliar untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari ADD hingga santunan kepala desa, perangkat desa hingga tingkat RT/RW. Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Sutiadji menambahkan, pada tahun 2018 ini, Pemkab Pasuruan mengucurkan anggaran hingga Rp146 miliar kepada Dana Desa Khusus (ADD) yang dialokasikan untuk 341 desa se-Kabupaten Pasuruan. 

Dari sekian banyak penerima manfaat, penerima ADD tertinggi tahun ini adalah desa Kejapanan kecamatan Gempol dan penerima ADD terendah adalah desa Lajuki kecamatan Godangwetan. "Desa Kejapanan dihargai Rp 523 juta dan desa Lajuk mendapat paling sedikit, yakni hanya Rp 379 juta.

 Meski terendah, setiap desa juga akan mendapat lebih dari satu miliar rubel," kata Agus di sela kesibukan jadwalnya pada Jumat (3/2/2018). Dana tersebut merupakan dana tambahan untuk setiap desa di Kabupaten Pasuruan yang juga mendapatkan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Agus mengatakan, semua desa yang ada di Kabupaten Pasuruan pada akhirnya akan mengelola dana yang cukup banyak, sehingga diharapkan kedua anggaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik terutama dalam pelaporan keuangan seluruh kegiatan.

"Yang paling penting adalah bagaimana semua kegiatan disajikan dalam format laporan yang bertanggung jawab. Karena DD dan ADD itu miliaran, maka harus berhati-hati dalam menggunakannya," imbuhnya. Tak sampai di situ, Pemkab Pasuruan juga membayar pajak dan dana penyaluran sebesar Rp 28 miliar. Dengan rincian, desa terendah akan menjadi sehat Rp 68 juta dari desa Alastlogo di kecamatan Lekok. Dan yang tertinggi adalah Rp 632 juta di Desa Pandean Kabupaten Rembang.

Menurut Agus, dana ADD dan pembagian pajak dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. "Bisa berupa kegiatan atau pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, rumah desa atau prioritas apapun yang ada di desa. Dan sesuai instruksi pemerintah pusat, bahwa setiap desa harus fokus pada satu, dua atau tiga desa. hal-hal, putuskan sendiri," jelasnya. Sementara itu, Pemkab memberikan insentif Rp 14,609 miliar kepada ketua RT dan ketua RW tahun ini. Dengan rincian Dana yang diberikan pada sebesar RT Rp 100 ribu per bulan dan dana yang diberikan pada sebesar RW Rp 150 ribu per bulan. Sementara itu, ada juga subsidi kepada kepala desa, perangkat desa dan BPD dengan total santunan Rp 45,201 miliar. Jumlah tersebut diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa yang memiliki lahan yang bengkok sebesar Rp 650 ribu per bulan. Pada saat yang sama, diberikan dana sebesar Rp 750 ribu dan Rp250 ribu per bulan untuk BPD yang desanya tidak memiliki lahan bengkok.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun