Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permen PPKS dan Liberalisasi Seksual di Perguruan Tinggi

15 November 2021   12:27 Diperbarui: 15 November 2021   12:44 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan ini dunia pendidikan dihebohkan dengan lahirnya Peraturan Menteri terkait kekerasan seksual di dunia kampus. Permen PPKS digagas sebagai terobosan karena  "berperspektif korban", yaitu jaminan perlindungan untuk korban dan saksi kekerasan seksual. 

Selain itu juga terdapat Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelibatan seluruh unsur civitas akademika yang berada di perguruan tinggi, mekanisme penanganan kekerasan seksual yang jelas, serta evaluasi implementasi terhadap penerapan peraturan ini.


Namun setelah dikaji lebih lanjut Permen ini justru berpotensi menjadi pintu legalisasi zina di institusi Perguruan Tinggi, melengkapi kebijakan sexual consent yg sudah mengundang penolakan.  Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Majelis Ormas Islam (MOI). 

Muhammadiyah juga bersuara dan menuntut Menteri Nadiem untuk  mencabut peraturan tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI juga menyampaikan bahwa harusnya peraturan yang ada mengedepankan nilai-nilai agama.

Penolakan terkait Permen yang ada terutama pada pasal 5 mengenai definisi kekerasan seksual yang dikaitkan dengan persetujuan korban. Artinya, jika ada persetujuan dari korban tindak seksual tidak termasuk kedalam pelanggaran. Hal inilah yang menjadikan banyak pihak berasumsi bahwa Mendikbud melegalisasu zina dalam peraturan ini.

Memang benar tidak ada frasa secara khusus yang menerangkan bahwa Mendikbud melegalkan zina, namun kita jumpai kata "consent" atau persetujuan korban dalam aturan tersebut yang dapat menjadi pintu liberalisasi pergaulan atau free sex.

Lahirnya peraturan yang bermuatan liberal akibat mekanisme sistem sekulerisme yang diadopsi. Dalam sistem sekuler mereka akan mengesampingkan cara pandang agama dalam kehidupan dan berkiblat kepada produk akal manusia yang terbatas.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya insan pembuat perbaikan, bukan malah difasilitasi dengan kebijakan yang menyempurnakan liberalisasi seksual yang sudah mengepung pemuda dari berbagai arah.

Sudah saatnya dunia pendidikan berbenah, tinggalkan sekulerisaai dalam dunia pendidikan. Pendidikan dan agama harusnya menjadi satu kesatuan.

Hal ini seperti yang dicontohkan oleh Islam. Dimana tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam dalam diri peserta didik. Akhirnya ilmu pengetahuan dan agama menjadi satu. Wahyu akan menundukan hawa nafsu, pada akhirnya output pendidikan adalah insan ber-ilmu yang sholih. 

Sehingga terlahirlah generasi hebat, para ilmuwan muslim yang menjadi peletak dasar perkembangan keilmuan masa kini. Selain itu juga lahir dari sistem pendidikan Islam pemimpin tangguh seperti Umar bin Abdul Aziz dan Muhammad Al Fattih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun