Fasilitas panggilan WhatsApp Call menawarkan kemudahan komunikasi suara dan video secara gratis, memanfaatkan koneksi internet. Belakangan ini, disebarkan isu pelarangan menggunakan fasiltas whatsapp call oleh pemerintah, benarkah
Tak ada angin, tak ada hujan tiba-tiba bertiup badai isu pemerintah melarang menggunakan fasilitas whatsapp call. Fasilitas di era Industri 4.0 ini merujuk pada berbagai teknologi dan sistem yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan kontemporer
Fasilitas panggilan WhatsApp Call tidak saja memberikan kemudahan komunikasi tapi fasilitas ini juga dilengkapi beberapa fitur tambahan. Â WhatsApp call dapat melakukan panggilan grup, baik suara maupun video, dengan banyak peserta sekaligus.
Untuk kenyamanan, WhatsApp call dilengkapi berbagai filter dan pilihan background sehingga saat video call, memungkinkan pengguna mengubah tampilan video call sesuai keinginan.
Pengguna iPhone misalnya, cukup mencubit layar saat melakukan panggilan video. Ini akan memperbesar tampilan video Saat panggilan 1:1, pengguna dapat menambahkan kontak lain dari chat ke dalam panggilan.
Dan lebih hebat lagi, WhatsApp call memiliki fitur voice chat yang memungkinkan obrolan suara grup dengan hingga 128 peserta sehingga whatsapp call sering digunakan dalam rapt-rapat online
Dalam rapat-rapat onlione, pengguna dapat berbagi layar saat video call, memungkinkan presentasi atau kolaborasi dokumen secara real-time.
Pengguna dapat merekam pesan suara tanpa harus terus menahan tombol mikrofon, cukup menggeser ke atas untuk mengunci mode rekam.
Dari banyaknya kemudahan yang ditawarkan whatsapp call tentu saja publik heboh saat badai isu pelarangan oleh pemerintah menyebar ke segenap pelosok negeri. Berbagai komentar sinis bermunculan menanggapi isu ini.
Akhirnya, badai isu pelarangan whatsapp call oleh pemerintah mereda setelah dibantah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan tidak ada rencana untuk membatasi penggunaan panggilan suara dan video (VoIP) di aplikasi seperti WhatsApp.