Mohon tunggu...
Erwin Ma
Erwin Ma Mohon Tunggu... Lainnya - Founder Leadershub Sulsel

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad 47: Ayat 7)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law Berpihak pada Korporasi

14 Maret 2021   13:47 Diperbarui: 14 Maret 2021   14:30 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unjuk ras menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang berlokasi di Fly Over Jl. A. P. Pettarani Kota Makassar

"Barangkali di sana ada jawabnya. Mengapa di tanahku terjadi bencana. Mungkin Tuhan mulai bosan melihat tingkah kita. Yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa. Atau alam mulai enggan bersahabat dengan kita. Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang". [Ebiet G. Ade]

Rasanya baru kemarin teriakan-teriakan dilontarkan para pengunjuk rasa di seluruh penjuru negeri untuk menolak rancangan Undang-undang Ombnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Tak sedikit diantara mereka harus merasakan sakit akibat tindakan represif aparat, bahkan diantara mereka harus dipenjara. 

Namun itu sama sekali tidak membuahkan hasil. Pemerintah begitu hebat dalam melancarkan aksinya, didukung oleh para kaum kapitalis pemilik korporasi.

Salah satu dampak disahkannya UU Omnibus Law adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran batu bara, yang disebut FABA (fly ash and bottom ash) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang kemudian disahkan awal Februari 2021 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 yang masih menggolongkan FABA sebagai limbah B3.

Menurut penjelasan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, apabila FABA ini masih dikategorikan limbah B3, maka kita akan kesulitan pada permasalahan pemanfaatannya, ditambah besarnya biaya pengelolaan limbah.

Ia juga menegaskan bahwa limbah ini akan dimanfaatkan dan bernilai ekonomis dengan mengelolanya menjadi bahan konstruksi sepertil semen dan batako. 

Ini kemudian ditanggapi dari pihak Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), pihaknya menilai bahwa hal tersebut hanyalah alibi yang diciptakan guna menyembunyikan kepentingan sesungguhnya dan melepas tanggungjawab sosial dan kesehatan masyarakat sekitar.

Sedangkan Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Zenzi Suhadi menyebut bahwa limbah tambang batubara tak seharusnya dikeluarkan dari kategori limbah B3. Menurut Zenzi, keputusan pemerintah Jokowi lewat peraturan turunan Omnibuslaw memberikan gambaran yang jelas bahwa undang-undang memang dibuat untuk melindungi para pengusaha untuk merusak lingkungan. Beleid ini justru akan berdampak buruk terhadap hak hidup rakyat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan limbah.

FABA mengandung bahan berbahaya seperti arsenik, merkuri, kromium dan logam berat lainnya. Apabila dijadikan bahan bangunan akan menguapkan racun saat musim kering.

Kandungan metil merkuri yang mencemari daratan akan masuk ke dalam tanah, lalu merembes ke air dan mengalir ke aliran sungai jika hujan turun. Merkuri kemudian terisap oleh akar tanaman seperti sayuran, buah-buahan dan rumput, kandungan merkuri tersebut akan tersimpan dalam buah dan daun yang kemudian akan dikonsumsi manusia. Rerumputan akan akan dimakan hewan ternak seperti sapi dan kambing yang kemudian akan dikonsumsi pula oleh manusia.

Logam merkuri yang masuk ke dalam tubuh manusia akan menumpuk pada ginjal, hati, otak dan janin. Dikarenakan tingkat penyerapannya yang tinggi di dalam tubuh, maka senyawa beracun ini bisa menyebabkan berbagai penyakit, diantara kanker, kecacatan hingga kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun