Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harta Jokowi Jadi Sorotan, Timses Kelabakan

14 Juni 2019   13:28 Diperbarui: 14 Juni 2019   21:40 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulannya :

Harta yang telah diumumkan oleh KPU tanggal 12 April 2019 lalu  SAMA PERSIS dengan harta yang DILAPORKAN Jokowi atau  timsesnya  kepada KPK, yakni LHKPN 14 Agustus 2018!

Kalau kita memperhatikan kronologis di atas dengan objektif, maka jelas adanya kejanggalan seperti yang dimaksud oleh TKH Prabowo-Sandi adalah sangat beralasan.

Bagaimana mungkin dengan harta kas (tunai) dan setara kas (Bank) senilai  Rp 6.109.234.704,  yang tercantum dalam LHKPN Agustus 2018, disahkan oleh KPU April 2019, dalam waktu hitungan hari  Jokowi mampu menyumbang Rp19.508.272.030? Belum lagi harta tersebut mesti dikurangi hutang dulu sebesar Rp 1.192.972.916.

Jelas janggal. Terdapat selisih harta yang tidak atau belum sempat dilaporkan oleh timses Jokowi  senilai Rp13.399.037.326.  Ahli ekonomi, dosen akutansi, termasuk menteri keuangan pun pasti idem juga soal ini.  

Mungkin ada sanggahan. dari timses Jokowi dan sebagian pendukungnya kalau LHKPN yang mereka laporkan kepada KPK itu cut of datenya 31 Desember 2018. Pernyataan ini menyiratkan bahwa LHKPN yang dipersoalkan adalah data lama. Data terbarunya itu Desember 2018, bro. Begitu kira-kira pesan yang ingin disampaikan. Nah,  laporan Agustus 2018 dianggap tak perlu dipersoalkan, kan?

Anggap saja pernyataan di atas benar. Kalau begitu ini akan memunculkan masalah baru  bagi Jokowi dan timsesnya. Amunisi tambahan bagi TKH Prabowo-Sandi untuk menggugat kemenangan sementara Jokowi. Tuduhan Jokowi lewat timsesnya dianggap tidak melaporkan harta kekayaan yang sebenarnya saat mendaftar ke KPU bisa jadi segera dilayangkan ke MK.

Imbasnya KPK dan KPU  juga kena getahnya. KPK bisa dianggap "menyembunyikan" LHKPN Jokowi per Desember 2018 (jika benar), sementara KPU dianggap ceroboh karena menerima LHKPN Jokowi yang dilaporkan Agustus 2018, bukan Desember 2018. Bukankah harta yang mesti diumumkan masing-masing calon itu haruslah LHKPN mereka yang paling akhir?

Setahu saya, bulan paling akhir itu ya Desember, bukan Agustus!

Busyet, sidang gugatan Pilpres di MK bisa memanjang nih. Dua institusi keren, KPK dan KPU, sepertinya akan saling "tuding" mengenai LHKPN Jokowi. Yang bener Agustus  2018 atau Desember 2018 sih? Ya amplop, timses Jokowi ikut kelabakan. Merekalah yang paling bertanggunggung jawab menyangkut persyaratan adminsitrasi pencalonan Jokowi di Pilpres 2019, termasuk LHKPN-nya.  

Netizen seperti kita diberi bahan gratis mulu buat menulis dan bersikap kritis!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun