Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Harta Jokowi Jadi Sorotan, Timses Kelabakan

14 Juni 2019   13:28 Diperbarui: 14 Juni 2019   21:40 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jelang sidang MK, tim kuasa hukum (TKH) Prabowo-Sandi mulai menghangatkan suasana dengan mempersoalkan harta Jokowi. .Menurut TKH, ada kejanggalan mengenai besaran sumbangan Pribadi Jokowi yang melebihi harta pokoknya, dalam hal ini harta berupa kas dan setara kas.

Sebagai catatan (menurut apa yang saya pahami), harta berupa kas dan setara kas mempunya persamaan dan perbedaan. Persamaannya, kas dan setara kas dapat diuangkan dengan cepat atau likuid. Sama-sama aset kekayaan yang bersifat lancar. Perbedaannya, harta berupa kas umumnya bersifat uang tunai atau ada di tangan sehingga dapat dibelanjakan langsung tanpa proses. Sementara harta setara kas sifatnya non tunai dan tidak dapat digunakan langsung. Misalnya giro atau uang di bank. Berproses dahulu sebelum digunakan. Kan bisa belanja online? Memangnya kalau tidak difasilitasi pihak perbankan itu doku bisa digunakan?

Kembali pada persoalan yang dibahas. Namun sebelumnya, mohon untuk berpikir bijak. Semua pembaca pasti punya paslon idola masing-masing, tapi di sini kita mencari secuil nilai kebenaran, bukan segunung pembenaran. Oke?

Biar nyambung dengan kejanggalan yang dirilis TKH Prabowo-Sandi, mari kita simak kronologisnya.

1. Jokowi melaporkan LHKPN kepada KPK per tanggal 14 Agustus 2018 dengan rincian harta sebagai berikut.

A. Harta Tanah dan Bangunan: Rp 43.888.588.00
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.083.500.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 360.000.000
D. Surat berharga: Rp 0 (nihil)
E. Kas dan setara kas: Rp 6.109.234.704
F. Harta lainnya: Rp 0 (nihil)
G. Utang: Rp 1.192.972.916
Total: Rp 50.248.349.788

2. KPU telah menerima bukti dari KPK bahwa Pak Jokowi sudah melaporkan LHKP-nya per tangga 14 Agustus 2018.

3. Bukti LHKPN 14 Agustus 2018 dari KPK telah diverifikasi oleh KPU pada yang bersangkutan.

4. KPU menerima surat kuasa dari yang bersangkutan untuk mengumumkan besaran harta masing-masing calon kepada publik sesuai LHKPN per tanggal 14 Agustus 2018.

5. KPU mengumumkan harta masing-masing calon kepada publik tanggal 12 April 2019 mengenai harta kekayaan pak Jokowi sesuai LHKPN per tanggal 14 Agustus 2018 (Artinya, Kas dan setara kas tetap Rp 6.109.234.704)

6. KPU merilis Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) per 25 April 2019 masing-masing calon.  Jokowi tercatat menyumbang Rp19.508.272.030, dan dari sinilah persoalan di mulai. Sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah harta kas dan setara kas seperti pada poin ke-5.

Kesimpulannya :

Harta yang telah diumumkan oleh KPU tanggal 12 April 2019 lalu  SAMA PERSIS dengan harta yang DILAPORKAN Jokowi atau  timsesnya  kepada KPK, yakni LHKPN 14 Agustus 2018!

Kalau kita memperhatikan kronologis di atas dengan objektif, maka jelas adanya kejanggalan seperti yang dimaksud oleh TKH Prabowo-Sandi adalah sangat beralasan.

Bagaimana mungkin dengan harta kas (tunai) dan setara kas (Bank) senilai  Rp 6.109.234.704,  yang tercantum dalam LHKPN Agustus 2018, disahkan oleh KPU April 2019, dalam waktu hitungan hari  Jokowi mampu menyumbang Rp19.508.272.030? Belum lagi harta tersebut mesti dikurangi hutang dulu sebesar Rp 1.192.972.916.

Jelas janggal. Terdapat selisih harta yang tidak atau belum sempat dilaporkan oleh timses Jokowi  senilai Rp13.399.037.326.  Ahli ekonomi, dosen akutansi, termasuk menteri keuangan pun pasti idem juga soal ini.  

Mungkin ada sanggahan. dari timses Jokowi dan sebagian pendukungnya kalau LHKPN yang mereka laporkan kepada KPK itu cut of datenya 31 Desember 2018. Pernyataan ini menyiratkan bahwa LHKPN yang dipersoalkan adalah data lama. Data terbarunya itu Desember 2018, bro. Begitu kira-kira pesan yang ingin disampaikan. Nah,  laporan Agustus 2018 dianggap tak perlu dipersoalkan, kan?

Anggap saja pernyataan di atas benar. Kalau begitu ini akan memunculkan masalah baru  bagi Jokowi dan timsesnya. Amunisi tambahan bagi TKH Prabowo-Sandi untuk menggugat kemenangan sementara Jokowi. Tuduhan Jokowi lewat timsesnya dianggap tidak melaporkan harta kekayaan yang sebenarnya saat mendaftar ke KPU bisa jadi segera dilayangkan ke MK.

Imbasnya KPK dan KPU  juga kena getahnya. KPK bisa dianggap "menyembunyikan" LHKPN Jokowi per Desember 2018 (jika benar), sementara KPU dianggap ceroboh karena menerima LHKPN Jokowi yang dilaporkan Agustus 2018, bukan Desember 2018. Bukankah harta yang mesti diumumkan masing-masing calon itu haruslah LHKPN mereka yang paling akhir?

Setahu saya, bulan paling akhir itu ya Desember, bukan Agustus!

Busyet, sidang gugatan Pilpres di MK bisa memanjang nih. Dua institusi keren, KPK dan KPU, sepertinya akan saling "tuding" mengenai LHKPN Jokowi. Yang bener Agustus  2018 atau Desember 2018 sih? Ya amplop, timses Jokowi ikut kelabakan. Merekalah yang paling bertanggunggung jawab menyangkut persyaratan adminsitrasi pencalonan Jokowi di Pilpres 2019, termasuk LHKPN-nya.  

Netizen seperti kita diberi bahan gratis mulu buat menulis dan bersikap kritis!

Catatan :

Artikel di atas untuk menanggapi artikel "Gaduh Harta Jokowi Menjelang Sidang MK" di mana dalam salah satu paragrafnya menyatakan,

Pertama, kurang dalam menyelami data. TKH Prabowo-Sandi mengacu pada tanggal pengumuman LHKPN, yakni 12 April 2019. Padahal, tanggal akhir jumlah harta kekayaan mantan Gubernur DKI Jakarta yang diumumkan KPU adalah per 31 Desember 2018. Data mestinya ditekuri baik-baik, bukan sekadar dibaca.

Referensi :

Infografik daftar Kekayaan Capres-Cawapres

KPU Umumkan Kekayaan Capres-Cawapres

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun