Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sampai UU No 29 Tahun 2007 Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

16 Maret 2024   02:33 Diperbarui: 16 Maret 2024   02:45 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan UU No. 29 tahun 2007 ini mutlak dilakukan mengingat UU no 3 tahun 2022 sedang menunggu tuntasnya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta ini.

Jika sudah disahkan, maka secara defenitif melalui peraturan presiden dan atau keputusan presiden,  IKN ditetapkan sebagai ibukota negara.

Di pihak lain persoalan pemilihan gubernur dan wakil gubernur setidaknya tetap  didasarkan pada prinsip demokrasi melalui pemilukada. Bahkan bila perlu bisa saja sekalian walikota dan bupati juga dipilih langsung melalui mekanisme pemilu walikota dan bupati dengan perubahan, dan penyesuaian aturan pula di sana-sini sebagaimana yang telah berlangsung selama ini di daerah yang istimewa maupun khusus tersebut di atas.

Sumber bacaan:

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/06190051/mengkritisi-pemilihan-gubernur-jakarta-dalam-ruu-dkj?page=all#google_vignette

Undang-Undang


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun