Perubahan UU No. 29 tahun 2007 ini mutlak dilakukan mengingat UU no 3 tahun 2022 sedang menunggu tuntasnya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta ini.
Jika sudah disahkan, maka secara defenitif melalui peraturan presiden dan atau keputusan presiden, Â IKN ditetapkan sebagai ibukota negara.
Di pihak lain persoalan pemilihan gubernur dan wakil gubernur setidaknya tetap  didasarkan pada prinsip demokrasi melalui pemilukada. Bahkan bila perlu bisa saja sekalian walikota dan bupati juga dipilih langsung melalui mekanisme pemilu walikota dan bupati dengan perubahan, dan penyesuaian aturan pula di sana-sini sebagaimana yang telah berlangsung selama ini di daerah yang istimewa maupun khusus tersebut di atas.
Sumber bacaan:
Undang-Undang