Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sampai UU No 29 Tahun 2007 Dicabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

16 Maret 2024   02:33 Diperbarui: 16 Maret 2024   02:45 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian dari perkembangan berita media massa, tampaknya Jakarta masih tetap memiliki kekhususan tersendiri, entah itu kekhususan daerah  sebagai pusat perekonomian nasional maupun kota global, atau budaya dan wisata. Mengingat perkembangan dan kemajuan kota yang dihuni oleh masyarakatnya yang majemuk dengan permasalahannya yang kompleks pula.

Bila pembahasan RUU sudah final, baik kajian secara akademik, maupun publik maka DPR akan mengetuk palu sebagai pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Sampai di sini baru akan dibuat Peraturan Presiden dan atau Keputusan Presiden menyangkut penetapan pemindahan Ibukota Negara ini.

Rasa-rasanya DPR dan semua fraksi konon sampai April 2024 ini akan membahas tuntas RUU tersebut dengan bumbu pembahasan, misalnya persoalan pemilihan gubernur yang ditunjuk Presiden atau melalui Pilkada.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Belum adanya pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta, maka pembahasan mengenai berbagai persoalan yang sudah diinventarisir oleh Badan Legislatif  DPR memungkinkan juga muncul pembahasan tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Kabar yang mengemuka dari media massa dan sosial menyebut bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ itu akan ditunjuk langsung oleh presiden, yang dalam proses dan mekanismenya itu berakhir di DPRD, dan dari DPRD disodorkan kemudian nama-nama calon, mungkin tiga sampai 10 calon.


Menyikapi hal itu, barangkali munculnya kabar demikian oleh karena Jakarta masih disebut sebagai daerah khusus yang dalam konteks pemerintahan daerah, ada juga yang disebut daerah istimewa, dan daerah khusus, seperti Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Jogyakarta, juga daerah khusus di Papua.

Jika di daerah istimewa Aceh, keistimewaannya adanya partai politik lokal, dan berlakunya peraturan syariah sesuai UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sementara keistimewaan Jogyakarta, lebih kepada pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh presiden, melalui Mendagri, tanpa dilakukan pemilihan kepala daerah menurut UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan daerah khusus papua lebih kepada pemberian otonomi khusus bagi upaya-upaya pengembangan dan kemajuan pembangunan secara merata di daerah tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

Memang mesti diakui penyebutan daerah secara khusus maupun istimewa tidak terlepas dari unsur sejarah maupun dinamika politik yang berkembang di masing-masing daerah tersebut. Oleh karenanya di daerah yang disebut khusus dan istimewa itu memiliki UU tersendiri, di samping UU tentang pemerintahan daerah No. 23 tahun 2014. 

Sementara di luar daerah istimewa dan khusus tersebut , di daerah yang lain di Indonesia ini masih menggunakan payung hukum  UU tentang pemerintahan daerah No 23 tahun 2014 sebagaimana yang selama ini berjalan dengan prinsip otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun