Update terbaru! Daftar untuk bikin PT Perorangan di laman Ditjen PTP AHU saat ini mengalami sedikit perubahan, terutama pasca diberlakukannya aplikasi Coretax. NPWP badan usaha yang dulunya terbit secara otomatis Ketika pendaftaran PT Perorangan, saat ini sudah tidak tersedia.
PT Perorangan Ditjen AHU
Beberapa hari lalu seorang teman meminta tolong untuk pendaftaran PT Perorangannya melalui akun OSS. Tentu saja ini terkait dengan pengajuan ijin usahanya. Dengar dari ceritanya, ternyata ia sudah pernah ke mall layanan public untuk menanyakan hal tersebut, pun dengan ke Kanwil Kemenkum. Namun tak menemukan Solusi.
Pasalnya, setiap kali akan mendaftar akun coretax, di laman tersebut selalu muncul notifikasi bahwa "perusahaan telah memiliki NPWP". Padahal yang ada dalam data PTP AHU nya Adalah NPWP pribadi. Setelah saya teliti lebih lanjut pun ternyata NPWP yang tertera di dashboard akun PTP AHU nya memang NPWP pribadi dan bukan NPWP badan usaha baru yang terbit otomatis.
Perlu saya informasikan sedikit, bahwa PT Perorangan Adalah salah satu badan usaha perorangan yang berbadan hukum. Akta pendiriannya hanya berbentuk sertifikat PT yang dikeluarkan dan ditandangani oleh Menteri Hukum secara elektronik.
Pendirian PT Perorangan ini memang sangat murah yaitu cukup dengan 50rb saja, anda sudah memiliki PT berbadan hukum. Syaratnya pun tidak sulit, cukup dengan KTP pribadi, NPWP pribadi, nomor hp aktif dan Alamat email aktif. Prosesnya pun bisa hanya 15-30 menit, sertifikat bisa langsung terbit.
Balik lagi soal yang tadi, ternyata yang digunakan oleh teman saya ini Adalah NPWP saudara perempuannya, namun NIK atau nomor induk kependudukan Adalah miliknya sendiri. Disini saya juga sadar bahwa ia menggunakan data yang tidak inline, melainkan data campuran.
Lucunya lagi, NPWP milik saudaranya ini ternyata sudah terdaftar di OSS perorangan yang telah terbit NIB nya.
Pemberlakuan Coretax
Karena penasaran saya pun menghubungi bagian layanan untuk AHU di Kanwil Kemenkum NTB. Dari situ ternyata saya baru tahu bahwa setelah coretax diberlakukan, maka penerbitan NPWP badan, khususnya untuk Ditjen AHU harus diajukan manual.
Entah karena system yang baru dan belum terintegrasi, ataukah memang kebijakannya demikian. Yang jelas setelah teman saya ke kantor pajak untuk mencoba urus sendiri, ternyata memang benar NPWP badannya bisa diterbitkan. Kabar bagusnya, begitu terbit, maka NPWP badan ini otomatis langsung terbaca dan terintegrasi dalam dashboard akun PT Perorangan.
Saya jadi penasaran dan coba mengintip tampilan dashboard coretax milik saya, yang kebetulan lupa saya aktivasi. Alhasil Ketika masuk, tampilannya memang sesuai dugaan saya. Coretax menyatukan berbagai akun terkait untuk perorangan dan mengintegrasikan tampilannya di satu tempat.
Bingung? Tunggu dulu. Jadi yang saya dapat simpulkan Adalah, pemadanan NPWP ke dalam NIK yang dulu diinstruksikan ternyata bertujuan untuk memudahkan tracking pajak perorangan, yang juga terkait dengan kegiatan usahanya. Contohnya saya, begitu klik profil NIK saya, maka muncul seluruh NPWP yang akun usahanya menggunakan NIK saya.
Tapi menariknya, coretax ini tak lagi memerlukan efin dalam pembuatan akunnya seperti Ketika masih menggunakan DJP online. Hanya perlu bukti aktifasi yang dikirimkan via email.
Solusi Pengurusan NPWP Badan PT Perorangan
Sebenarnya tak susah mengurus NPWP badan untuk PT perorangan. Anda hanya cukup membawa KTP dan copy lembar sertifikat PT Perorangan ke kantor Pajak terdekat.
Anda akan dibantu untuk penerbitan NPWP, serta diberikan sosialisasi tentang penggunaan akun coretax anda dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Yang perlu diketahui juga, anda akan dapat konsultan pajak gratis, yang nomor whatsappnya bisa dihubungi tanpa harus datang ke kantor pajak lagi.
Setelah NPWP terbit, datanya akan langsung terhubung atau terdeteksi di laman PTP AHU, begitu juga Ketika akan mendaftar melalui OSS, maka akan langsung terbaca. Alhamdulillah, setelah mendaftar menggunakan NPWP badan dengan email baru serta nomor hp yang baru, akun oss teman saya pun berhasil dibuat.
Alur Mengurus Perijinan Melalui OSS
Sedikit tips dari saya sebelum membuat akun PT Perorangan di ditjen AHU, mengurus NPWP Badan dan Daftar di OSS untuk perijinan usaha sebagai berikut :
- Pastikan KTP dan NPWP pribadi sudah tersedia, artinya jika belum punya NPWP silahkan urus dulu ke kantor pajak ya
- Pastikan Ketika daftar PT perorangan, menggunakan data diri pribadi dan tidak meminjam NPWP orang lain. Karena cross identitiy atau data yang tidak sama akan menjadi hambatan di system berikutnya
- Setelah sertifikat PT Perorangan terbit, langsung urus dulu sertifikat badan usahanya ke KPP (kantor pajak) terdekat;
- Ketika registrasi untuk OSS, pastikan menggunakan email badan tersendiri (yang dibuat khusus), kemudian pastikan memilih akun badan usaha, lalu pilih UMK (jika modal usaha kurang dari 5M),). Gunakan nomor handphone yang tidak pernah digunakan sebelumnya untuk pendaftaran OSS, karena ini bisa terdeteksi sebagai user yang pernah terpakai.
Selain itu, jangan sungkan bertanya dan mempelajari bagaimana system ini saling terkait. Karena kadang memang untuk mengetahui miss data nya dimana, ketiga akun ini harus dibuka dan dilihat secara teliti.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI