Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setelah Coretax Diberlakukan: Begini Cara Urus NPWP Badan Usaha

29 Agustus 2025   15:54 Diperbarui: 2 September 2025   06:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot coretax untuk PT Perorangan, sumber : dokumentasi pribadi

Bingung? Tunggu dulu. Jadi yang saya dapat simpulkan Adalah, pemadanan NPWP ke dalam NIK yang dulu diinstruksikan ternyata bertujuan untuk memudahkan tracking pajak perorangan, yang juga terkait dengan kegiatan usahanya. Contohnya saya, begitu klik profil NIK saya, maka muncul seluruh NPWP yang akun usahanya menggunakan NIK saya.

Tapi menariknya, coretax ini tak lagi memerlukan efin dalam pembuatan akunnya seperti Ketika masih menggunakan DJP online. Hanya perlu bukti aktifasi yang dikirimkan via email.

Solusi Pengurusan NPWP Badan PT Perorangan

Sebenarnya tak susah mengurus NPWP badan untuk PT perorangan. Anda hanya cukup membawa KTP dan copy lembar sertifikat PT Perorangan ke kantor Pajak terdekat.

Anda akan dibantu untuk penerbitan NPWP, serta diberikan sosialisasi tentang penggunaan akun coretax anda dalam pengelolaan dan pelaporan pajak. Yang perlu diketahui juga, anda akan dapat konsultan pajak gratis, yang nomor whatsappnya bisa dihubungi tanpa harus datang ke kantor pajak lagi.

Setelah NPWP terbit, datanya akan langsung terhubung atau terdeteksi di laman PTP AHU, begitu juga Ketika akan mendaftar melalui OSS, maka akan langsung terbaca. Alhamdulillah, setelah mendaftar menggunakan NPWP badan dengan email baru serta nomor hp yang baru, akun oss teman saya pun berhasil dibuat.

Alur Mengurus Perijinan Melalui OSS

Sedikit tips dari saya sebelum membuat akun PT Perorangan di ditjen AHU, mengurus NPWP Badan dan Daftar di OSS untuk perijinan usaha sebagai berikut :

  1. Pastikan KTP dan NPWP pribadi sudah tersedia, artinya jika belum punya NPWP silahkan urus dulu ke kantor pajak ya
  2. Pastikan Ketika daftar PT perorangan, menggunakan data diri pribadi dan tidak meminjam NPWP orang lain. Karena cross identitiy atau data yang tidak sama akan menjadi hambatan di system berikutnya
  3. Setelah sertifikat PT Perorangan terbit, langsung urus dulu sertifikat badan usahanya ke KPP (kantor pajak) terdekat;
  4. Ketika registrasi untuk OSS, pastikan menggunakan email badan tersendiri (yang dibuat khusus), kemudian pastikan memilih akun badan usaha, lalu pilih UMK (jika modal usaha kurang dari 5M),). Gunakan nomor handphone yang tidak pernah digunakan sebelumnya untuk pendaftaran OSS, karena ini bisa terdeteksi sebagai user yang pernah terpakai.

Selain itu, jangan sungkan bertanya dan mempelajari bagaimana system ini saling terkait. Karena kadang memang untuk mengetahui miss data nya dimana, ketiga akun ini harus dibuka dan dilihat secara teliti.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun