Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daftar PT Perorangan, Kini NPWP Tak Lagi Terbit Otomatis

29 Agustus 2025   15:54 Diperbarui: 29 Agustus 2025   15:54 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot coretax untuk PT Perorangan, sumber : dokumentasi pribadi

Update terbaru! Daftar untuk bikin PT Perorangan di laman Ditjen PTP AHU saat ini mengalami sedikit perubahan, terutama pasca diberlakukannya aplikasi Coretax. NPWP badan usaha yang dulunya terbit secara otomatis Ketika pendaftaran PT Perorangan, saat ini sudah tidak tersedia.

PT Perorangan Ditjen AHU

Beberapa hari lalu seorang teman meminta tolong untuk pendaftaran PT Perorangannya melalui akun OSS. Tentu saja ini terkait dengan pengajuan ijin usahanya. Dengar dari ceritanya, ternyata ia sudah pernah ke mall layanan public untuk menanyakan hal tersebut, pun dengan ke Kanwil Kemenkum. Namun tak menemukan Solusi.

Pasalnya, setiap kali akan mendaftar akun coretax, di laman tersebut selalu muncul notifikasi bahwa "perusahaan telah memiliki NPWP". Padahal yang ada dalam data PTP AHU nya Adalah NPWP pribadi. Setelah saya teliti lebih lanjut pun ternyata NPWP yang tertera di dashboard akun PTP AHU nya memang NPWP pribadi dan bukan NPWP badan usaha baru yang terbit otomatis.

Perlu saya informasikan sedikit, bahwa PT Perorangan Adalah salah satu badan usaha perorangan yang berbadan hukum. Akta pendiriannya hanya berbentuk sertifikat PT yang dikeluarkan dan ditandangani oleh Menteri Hukum secara elektronik.

Pendirian PT Perorangan ini memang sangat murah yaitu cukup dengan 50rb saja, anda sudah memiliki PT berbadan hukum. Syaratnya pun tidak sulit, cukup dengan KTP pribadi, NPWP pribadi, nomor hp aktif dan Alamat email aktif. Prosesnya pun bisa hanya 15-30 menit, sertifikat bisa langsung terbit.

Balik lagi soal yang tadi, ternyata yang digunakan oleh teman saya ini Adalah NPWP saudara perempuannya, namun NIK atau nomor induk kependudukan Adalah miliknya sendiri. Disini saya juga sadar bahwa ia menggunakan data yang tidak inline, melainkan data campuran.

Lucunya lagi, NPWP milik saudaranya ini ternyata sudah terdaftar di OSS perorangan yang telah terbit NIB nya.

Pemberlakuan Coretax

Karena penasaran saya pun menghubungi bagian layanan untuk AHU di Kanwil Kemenkum NTB. Dari situ ternyata saya baru tahu bahwa setelah coretax diberlakukan, maka penerbitan NPWP badan, khususnya untuk Ditjen AHU harus diajukan manual.

Entah karena system yang baru dan belum terintegrasi, ataukah memang kebijakannya demikian. Yang jelas setelah teman saya ke kantor pajak untuk mencoba urus sendiri, ternyata memang benar NPWP badannya bisa diterbitkan. Kabar bagusnya, begitu terbit, maka NPWP badan ini otomatis langsung terbaca dan terintegrasi dalam dashboard akun PT Perorangan.

Saya jadi penasaran dan coba mengintip tampilan dashboard coretax milik saya, yang kebetulan lupa saya aktivasi. Alhasil Ketika masuk, tampilannya memang sesuai dugaan saya. Coretax menyatukan berbagai akun terkait untuk perorangan dan mengintegrasikan tampilannya di satu tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun