Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

26 Juni 2025   12:32 Diperbarui: 26 Juni 2025   12:32 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menyebabkan sejumlah perubahan di antaranya ketentuan bahwa korporasi kini dapat dipidana secara eksplisit. Dimana Hakim dapat menjatuhkan sanksi yang berdampak langsung pada korporasi, dan Korban bisa lebih berpeluang mendapatkan kompensasi, restitusi, atau pemulihan melalui proses pidana.

Ada sejumlah Syarat dimana sebuah korporasi bisa dipidana yaitu jika:

  • Tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau karyawan,

  • Tindak pidana dilakukan atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi,

  • Korporasi memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut,

  • Ada kebijakan atau pembiaran dari pimpinan korporasi.

Nah karena korporasi ini tidak bisa dipenjara, maka dalam UU No 1 tahun 2023 Pasal 118 disebutkan bahwa Pidana bagi Korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Dimana dalam Pasal 119 diperjelas kembali bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah Pidana denda.


Sementara itu kententuan Pidana tambahan diatur dalam Pasal 120 yang berbunyi :
(1) Pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas :

a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat tindak pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
g. pngumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan terntentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi; dan
l. pembubaran korporasi.

Lebih lanjut dalam ayat (2) Pasal 120 disebutkan bahwa pidana tambahan, khususnya untuk pencabutan izin tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi dan pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, dijatuhkan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Yang terakhir pada ayat (3) disebutkan juga bahwa dalam hal korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, maka kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun