Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

2 Desember 2022   14:21 Diperbarui: 4 Desember 2022   10:39 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan Legal Pluralism dalam Masyarakat Indonesia

Selain sistem hukum nasional, di Indonesia memberlakukan sistem hukum agama dan juga sistem hukum adat karena di Indonesia ada perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Hal tersebut memunculkan pluralisme hukum. Pluralisme hukum di Indonesia tersebut menyebabkan banyak konflik atau masalah apabila masyarakat kebingungan hukum manakah yang berlaku dalam mengatasi suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, pluralisme hukum dikenal dengan pluralisme hukum pancasila yang bertumpu pada ideologi pancasila sebagai pandangan hidup  bangsa dan dengan asas Bhineka Tunggal Ika. Pluralisme hukum dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hukum dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya itu, yaitu penegakan hukum administrasi dan dalam pemenuhan rasa keadilan. Pluralisme hukum yang dekat dengan pandangan hukum responsif berhadapan dengan konsep positivisme hukum yang menghendaki norma peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas.

Mengapa Progressive law di Indonesia terus Berkembang?

Hukum progresif muncul dari rasa ketidakpuasan kalangan ahli hukum terhadap teori dan praktik hukum tradisional yang berkembang. Hukum progresif di Indonesia berkembang karena hukum lahir dalam masyarakat dan akan terus berkembang sesuai perubahan budaya, zaman, dan sejarah masyarakatnya. Hukum tersebut akan berkembang berdasarkan aspirasi masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dengan tujuan menunjukkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun