Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

2 Desember 2022   14:21 Diperbarui: 4 Desember 2022   10:39 368 0
Pengertian Legal Pluralism dan Progressive Law

Pluralism terdiri dari kata "Plural" dan "Ism". Plural diartikan beragam dan ism artinya paham. Jadi, pluralism adalah beragam pemahaman atau bermacam-macam paham dalam ilmu sosial. Oleh karena itu, pluralism dapat diartikan sebagai hubungan sosial yang menunjukkan sifat saling menghormati  dan toleransi satu sama lain untuk hidup bersama-sama tanpa ada konflik. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun