Mohon tunggu...
Erna Widayanti
Erna Widayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law

2 Desember 2022   14:21 Diperbarui: 4 Desember 2022   10:39 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Legal Pluralism dan Progressive Law

Pluralism terdiri dari kata "Plural" dan "Ism". Plural diartikan beragam dan ism artinya paham. Jadi, pluralism adalah beragam pemahaman atau bermacam-macam paham dalam ilmu sosial. Oleh karena itu, pluralism dapat diartikan sebagai hubungan sosial yang menunjukkan sifat saling menghormati  dan toleransi satu sama lain untuk hidup bersama-sama tanpa ada konflik. 

Sedangkan legal pluralism atau pluralisme hukum adalah keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda dan berada didalam suatu masyarakat. Secara umum, pluralisme hukum merupakan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama atau juga untuk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial dalam bidang kehidupan sosial. Sementara itu, pluralisme sistem hukum merupakan berlakunya sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, seperti misalnya di Indonesia secara bersamaan telah memberlakukan beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Sedangkan progressive law atau hukum progresif didefinisikan sebagai antitesis terhadap hukum modern. Hukum progresif dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif, yaitu hukum yang mensejahterakan. Jadi, hukum progresif merupakan suatu hukum yang bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia. Hukum progresif ini menempatkan bahwa perilaku lebih penting dalam hukum daripada peraturan-peraturan. Hal tersebut karena, apabila hukum tanpa peristiwa, maka hukum hanya bermakna aturan. Hukum progresif diartikan sebagai hukum yang membebaskan dan hukum yang tidak hanya bergerak pada praktiknya, tetapi juga pada teori. Hukum progresif bersifat kritis dan fungsional, sehingga tidak henti-hentinya melihat kekurangan dan selalu berusaha menemukan jalan untuk memperbaikinya.


Alasan Legal Pluralism terus berkembang dalam Masyarakat

Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat dikarenakan kemunculan atau lahirnya legal pluralism di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor historis bangsa sendiri, yaitu karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Masing-masing daerah, tentu saja memiliki hukum adat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Kemudian, keberadaan hukum adat tersebut sedikit demi sedikit dan lama kelamaan akan dipengaruhi oleh hukum luar atau hukum nasional. Oleh karena itu, konsep legal pluralism lahir untuk menjaga hakikat dari hukum adat itu sendiri. Tujuan negara Indonesia sendiri, legal pluralism berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum seperti  hukum adat, hukum negara dan hukum agama dapat berjalan bersama serta dalam waktu yang sama memiliki kekuatan hukum yang sama dan kedudukan yang sejajar pula.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat


Konsep pluralisme hukum merupakan kondisi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berjalan dan hidup berdampingan pada dimensi sosial yang sama. Hal tersebut menegaskan bahwa norma adat, norma negara, dan norma agama dapat dijalankan bersama-sama. Hal itu membuat pluralisme hukum menjadi suatu serangan terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, yang mengartikan hukum adalah satu-satunya lembaga formal suatu negara. Disini, pluralisme hukum mengkritik kekuasaan negara dan melawan kekuasaan kepemimpinan.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia


Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Para penganut hukum progresif mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya. Hukum progresif mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun