Mohon tunggu...
Erna Arifin
Erna Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswi Prodi IAT STIU DARUL QURAN

Mempunyai minat bakat di bidang Publik Speaking dan juga gemar membaca dan Menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Buka Tutup Cadar Bagi Perempuan, Bagaimana Hukumnya?

22 Juli 2025   23:10 Diperbarui: 22 Juli 2025   23:02 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa itu cadar? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cadar adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan. dalam bahasa Arab cadar disebut dengan niqab, yang berarti penutup wajah selain mata. dengan demikian cadar merupakan kain penutup kepala dan wajah bagi perempuan Muslim. Saat ini cadar bukanlah sesuatu yang asing ditengah-tengah masyarakat. banyak wanita muslim yang sudah memakai cadar. Namun demikian cadar tetap menjadi topik yang terus diperbincangkan. 

Beberapa pandangan orang tentang cadar. Pertama, cadar dianggap sebagai identitas keislaman dan simbol ketakwaan seorang Muslimah. Kedua, cadar dianggap sebagai budaya orang Arab dan bukan bagian dari syariat Islam. Ketiga, ada yang mengatakan orang memakai cadar adalah bagian dari teroris dan sebagainya. Isu tentang cadar terus berlanjut dan berpindah dari yang sebelumnya membahas tentang hukum memakainya sampai ke isu hukum melepas cadarnya.

Banyak kita temui perempuan-perempuan yang awalnya memakai cadar kemudian membukanya, bahkan sampai mengklarifikasikan dirinya dimedia sosial. sehingga menimbulkan berbagai macam komentar. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka cadar bagi perempuan di ranah publik, apakah ia menyalahi hukum agama islam, dan apakah bisa dikatakan mempermainkan identitasnya sebagai perempuan muslimah? Artikel ini mencoba menelusuri pandangan Fiqh dan juga mempertimbangkan aspek kontemporer terkait praktik buka tutup cadar.

A. Batasan Aurat Perempuan

Dalil perintah menutup aurat disebutkan didalam QS. An-Nuur:31. Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Disebutkan di dalam tafsir Al Munir karya Wahbah az-Zuhaili, sebagaimana keterangan yang dikutip dari Ibnu Abbas r.a dan sejumlah ulama, dan pendapat  yang masyhur dikalangan ulama. bahwa yang dimaksud pada penggalan kalimat اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali yang biasa tampak dari padanya) adalah wajah, telapak tangan dan cincin. Berdasarkan hal ini ulama Hanafiyah, malikiyyah dan imam syafi'i dalam versi qulnya mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah bagian dari aurat. Di dalam Al mawsu'ah Al fiqhiyyah Al quwaytiyyah juka dikatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat jika muka (wajah) bukanlah bagian dari aurat.
Adapun pendapat yang mewajibkan nya adalah pendapat Imam Ahmad, imam Syafi'i di dalam qaulnya yg lebih shahih disebutkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Hal ini diperkuat dengan hadist-hadist tentang pandangan yang tiba-tiba dan tidak sengaja yang didalamnya diperintahkan untuk menundukkan dan memalingkan pandangan. Dan hadist tentang tidak boleh meneruskan pandangan yg pertama dengan pandangan berikut nya.
Namun pendapat yang rajih secara fiqh dan syara' wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat selama tidak tidak menimbulkan fitnah. Dari sini dapat difahami, bahwa pendapat yang mengatakan bahwa menggunakan cadar adalah wajib, adalah sebagai bentuk kehati-hatian dan antisipasi akan terjadinya fitnah.

B. Bagaimana hukum melepas cadar ?
Sejatinya cadar bukan soal wajib atau tidaknya tapi juga soal pilihan dan keyakinan seseorang. ditengah perbedaan pendapat ulama, kita belajar bahwa Islam itu luas dan penuh akan Rahmat. ada perempuan yang memakai cadar karena merasa tenang, merasa terlindungi dan perempuan yang tidak  memakai nya tetap menutup aurat sesuai dengan syariat. Keduanya sah selama niatnya lurus karena Allah SWT. persoalan ini kembali pada masing-masing individual. apakah dia mengikuti pendapat yang mewajibkan atau tidak. Jika seorang muslimah menganggap cadar adalah wajib maka ia tidak boleh melepasnya. namun jika ia menganggap cadar tersebut tidak wajib, di perbolehkan baginya untuk melepas kan cadarnya. Yang tidak boleh adalah sampai melepas kerudung nya, karena rambut adalah bagian dari aurat dan wajib untuk ditutup.

Persoalan tentang penggunaan cadar tidak hanya ditinjau dari sisi hukumnya saja, tetapi perlu dilihat dari aspek adab dan etika sebagai seorang Muslimah. ketika seorang perempuan sudah memantapkan hatinya untuk mengenakan cadar, maka sudah sepatutnya ia berusaha untuk tetap istiqamah dalam menjaganya. kecuali berada pada kondisi yang mengharuskan untuk membukanya. Sebaiknya cadar tidak dijadikan sebagai tren semata, gaya-gayaan atau sekedar budaya ikut-ikutan tanpa memahami makna dan fungsi dari penggunaanya. sebagai seorang Muslimah perlu terlebih dahulu mempelajari dan memahami tujuan dari penggunaan cadar, sebelum memutuskan untuk memakainya atau bahkan membukanya. gunakanlah cadar untuk menjaga kehormatan diri dari pandangan yang tidak semestinya bukan malah sebaliknya. 

Pada dasarnya, syariat mengenai cadar bertujuan untuk melindungi wanita dari fitnah. Namun, yang terpenting adalah tidak hanya menjaga sunnah cadar, tetapi juga tidak melalaikan kewajiban lain yang lebih utama. Misalnya, menutup wajah namun mengabaikan aurat lain seperti kaki dan lengan, padahal keduanya juga wajib untuk ditutup. Perbedaan pandangan dalam hal ini tentu akan selalu ada. Maka dari itu, sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita harus saling menghormati dan menjaga ukhuwah, sembari terus memperbaiki diri dalam menjalankan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya. bukankah Islam mengajarkan kasih sayang dan saling menghormati? Hidup adalah sebuah pilihan mereka yang memilih untuk membuka nya, tentu nya memiliki alasan tersendiri. tugas kita bukan untuk menghakimi, menyudutkan muslimah, karena setiap orang punya jalan taat nya masing-masing, tugas kita untuk terus saling menasehati. sebagaimana Yang diajarkan oleh Rasulullah SAW,  disebutkan dalam kitab arba'in an nawawiyah "Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari r.a, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda"Agama adalah nasihat, kami bertanya, untuk siapa ? Beliau menjawab "Bagi Allah, Bagi kitabnya, bagi rasulnya, bagi pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat islam umumnya (H.R Muslim. no 55).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun