Mohon tunggu...
Erlina MafatunRohmah
Erlina MafatunRohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Unissula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masuk Telinga Kanan Keluar Telinga Kiri, Gemuruh Aspirasi Tidak Segera Diatasi

23 September 2021   21:54 Diperbarui: 24 November 2021   21:00 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dosen Pengampu  = Dr. Ira Alia Maerani, M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Unissula)

  Penulis = Erlina Maf'atun Rohmah ( Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Unissula)

Masuk Telinga Kanan  Keluar Telinga Kiri, Gemuruh Aspirasi Tidak Segera Diatasi

 Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia banyak mengalami konflik, terutama dalam hal perekonomian. Covid -19 yang semakin merebak membuat masyarakat resah. Bahkan untuk makan saja susah. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, salah satunya karena putus hubungan kerja. Dengan kejadian tersebut, muncul sebuah aspirasi yang bertujuan untuk menyampaikan harapan besar rakyat kepada pemerintah. Dengan harapan, aspirasinya bisa diterima.

  Ada sebuah waktu di mana terjadi aspirasi secara besar-besaran di Indonesia, tepatnya tahun 2020. Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan oleh DPR.

Dikutip dari kompas.com di mana RUU Omnibus Law tersebut berisi :

RUU Omnibus Law banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Sekurang-kurangnya ada dua omnibus law yang diusulkan, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Dalam dua Omnibus Law tersebut memuat 11 pembahasan, yaitu:

1.Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3.Ketenagakerjaan

4.Kemudahan dan perlindungan UMKM

5.Kemudahan berusaha

6. Dukungan riset dan inovasi

7. Administrasi pemerintahan

8.Pengenaan sanksi

9. Pengendalian lahan

10.Kemudahan proyek pemerintah

11.Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pemerintah menegaskan bahwa undang-undang terkait investasi perlu segera diubah. "Pemerintah harus merombak besar-besaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru ( omnibus law), yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas," Tulis Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Omnibuslaw RUU Cipta Kerja memiliki dampak buruk terutama bagi buruh, yaitu kontrak kerja tanpa batas, hari libur dipangkas, aturan upah diganti, dan hak memohon PHK dihapus. Sontak masyarakat tidak diam saja akan hal itu, masyarakat berbondong-bondong menyuarakan aspirasi.

Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-Anfal: 46: “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” Islam sangat menghargai hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat.

Namun semua itu nihil, aspirasi rakyat tidak dihiraukan sama sekali.  Dalam pengesahan UU Cipta Kerja tersebut ada 2 fraksi yang menolak pengesahan, yaitu fraksi PKS ( Patai Keadilan Sejahtera) dan Partai Demokrat. Hal tersebut mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan. DPR merupakan akronim dari Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya mewakili aspirasi masyarakat, tetapi malah sebaliknya, mereka malah menyengsarakan masyrakat.  

Hal tersebut tergolong pelanggaran pengamalan Pancasila sila ke-4 yang berbunyi  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan. Seharusnya, masyarakat memiliki hak untuk mengungkapkan pendapatnya, serta setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

 Sesuai HR Tirmidzi, Rasulullah SAW juga bersabda, "jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya." Yang mana bermaksud jika ada seseorang sudah tau akan kebenarannya( aturan UU Omnibus Law) maka janganlah kamu menghalangi niat baiknya untuk menyamppaikan aspirasinya.

Dasar hukum kebebasan berpendapat juga sudah diatur dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Manusia,  Serta UU Nomor 9 Tahun 1998. UU tersebut menyampaikan asas-asas yang harus dipenuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu :

  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas musyawarah dan mufakat
  • Asas kepastian hukum dan keadilan
  • Asas proporsionalitas
  • Asas manfaat.
  • Adanya asas tersebut diharapkan masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya secara tertib sehingga menciptakan suasana yang kondusif.  Aparat pemerintahan dapat menerima aspirasi masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran nilai-nilai dalam pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun