Mohon tunggu...
Erlangga Wijaya
Erlangga Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis muda yang aktif di media sosial

Muda, Karya dan Kaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nasib Pahlawan Pendidikan dan Jalan Panjang Kesejahteraan

1 Desember 2019   22:40 Diperbarui: 1 Desember 2019   22:38 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tanggal 10 November kita selalu memperingati hari pahlawan. Pada tanggal itu kita mengingat jasa para pahlawan Indonesia yang berjasa dalam melawan para penjajah serta memerdekakan Indonesia.

Peringatan seremonial di tanggal itu sebenarnya bukan hanya sekadar peringatan tanpa makna, tapi juga untuk mengingat bahwa kita adalah satu bangsa yang diberi mandatt untuk melanjutkan warisan mereka.

Untuk saat ini, tampaknya sangat sulit bagi seseorang untuk dinobatkan atau diberi gelar sebagai seorang pahlawan. Tapi kita juga mengingat bahwa seorang guru biasanya kita sebut sebagai pahlawan pendidikan atau pahlawan tanpa tanda jasa.

Namun dampak dari sebutan pahlawan tanpa tanda jasa ini, seringkali seperti menjadi legitimasi atas kurangnya kesejahteraan terhadap mereka. Kita tidak pernah mengetahui bahkan cenderung tidak acuh mengenai nasib pahlawan pendidikan yang kita sebut itu. Bagaiamana kondisi kehidupannya, kesejahteraannya kita seringkali mengabaikan hal itu.

Dalam banyak tempat,  para pahlawan pendidikan itu juga ada yang mengalami keterbatasan tapi masih terus berusaha untuk mengajari murid-muridnya. Salah seorang guru di Surakarta misalnya yang bernama pak Rasino.

Sebagaimana yang diberitakan oleh Liputan6, pak Rasino setiap harinya menjadi pendidik untuk kelas Jurusan Perdalangan SMKN 8 Surakarta. Walaupun statusnya masih Guru Tidak tetap (GTT), pak Rasino begitu gembira menjalani hari-harinya sebagai pendidik. Keterbatasannya sebagai penyandang difabel tunanetra tidak menyurutkan semangatnya menjalani peran sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Sebelum pak Rasino menjadi guru SMKN 8 Surakarta, ia pernah menjadi guru di Sasana Rehabilitasi Penyandang Cacat Netra (SCPRN) Purworejo selama delapan tahun sejak 2003 hingga 2011. Padahal, saat itu ia hanya digaji sebesar Rp 150 ribu perbulan.

Selain pak Rasino sebenarnya masih banyak pahalawan-pahlawan pendidikan yang kondisinya juga sama. Dimana kesejahteraan mereka sebagai seorang guru yang membantu meningkatkan kecerdasan bangsa menjadi barang yang langka. Sementara menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat ia masih jadi Wapres, pemerintah sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan guru. Ia mengakui jika kesejahteraan guru honorer masih menjadi tantangan pemerintah.

"Negara sudah berusaha, anggaran meski perlu ditingkatkan, kesejahteraan guru sudah lebih baik. Kecuali guru honorer yang lebih rendah dan jadi perhatian pemerintah," kata JK di Kongres XXII PGRI di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019) seperti yang dikutip dari Detik(dot)com.

Kesejahteraan guru memang masih menjadi PR besar bagi kita semua. Padahal jika ingin menciptakan guru yang berkualitas maka mau tidak mau masalah kesejahteraan guru harus diutamakan. Apakah ada hubungannya? Jawabannya tentu saja ada. Menurut teoritikus Psikologi Abraham Maslow, kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, tempat tinggal dan lain-lain menjadi hal yang diutamakan.

Karena Seseorang pasti terdorong pertama kali untuk bisa memperoleh kebutuhan dasarnya terlebih dahulu, misalnya dengan mencari nafkah agar bisa membeli makanan, pakaian, dan rumah tempat berlindung. Baru setelah itu semua terpenuhi maka ia baru beranjak untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti kebutuhan akan pengakuan, penghargaan dan aktualisasi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun