Orang awam tidak harus selalu mengikuti  madzhab tertentu di seluruh kondisi seperti mengikuti madzhab Imam Syafi'i. Tapi boleh mengikuti pendapat dari madzhab lain, selama ia tidak bermaksud untuk mencampur adukkan madzhab seenaknya yang ia anggap ringan atau istilahnya yakni talfiq.
Seringkali, kita temukan para penuntut ilmu di zaman sekarang yang baru belajar ilmu agama adalah seringnya mereka mengutip ayat-ayat Al-Quran maupun Hadits dengan pemahaman secara tekstual lalu disebarkan ke orang lain tanpa ilmu yang memadai, menghakimi orang lain, dan berfatwa seenaknya sendiri.Â
Kalau sudah gini, jelas merusak hubungan persaudaraan antar umat. Apalagi, berani menghakimi kesalahan guru yang pernah ia belajar darinya.
Sebenarnya, dalam hal ini, sah-sah saja tiap orang yang telah mempelajari ilmu agama berdakwah kepada orang lain selama ia tidak memberikan fatwa dan kesimpulan hukum sendiri tanpa pemahaman ilmu yang memadai. Sehingga tidak menyesatkan umat.
Penting bagi kita, untuk selalu menjaga ukhwah Islamiyyah di kalangan setiap umat muslim tanpa adanya sikap saling membenarkan sendiri.
Sumber
1. Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhori, Shohih Bukhori, cet. ke-1, (Beirut: Dari al-Ibnu Katsir, 2002), hlm. 366.
2. Muhammad Hasyim Asy'ari, Risalah Ahlu Sunnah wa al-Jama'ah, hlm. 18-19