Mohon tunggu...
Eriswan
Eriswan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten

Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gambaran Realisasi Keuangan Negara APBN Lingkup Provinsi Banten

6 Desember 2021   08:30 Diperbarui: 6 Desember 2021   08:34 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kinerja pengelolaan keuangan negara dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu dapat diketahui dengan cara melihat gambaran realisasi pendapatan dan pengeluarannya secara utuh. Data capaian kinerja pengelolaan keuangan negara pada suatu periode dapat menjadi dasar atau baseline data untuk memprediksi kemampuan keuangan negara dalam mendanai rencana pembangunan pada periode selanjutnya.

Dengan melakukan analisis keuangan negara yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini kita akan melihat kinerja pengelolaan keuangan negara lingkup Provinsi Banten, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten sebagai koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara dan perannya sebagai Regional Chief Economist di daerah mempunyai data untuk melihat Kinerja pengelolaan keuangan negara tersebut.

Dalam rangka pengelolaan keuangan negara maka pemerintah, telah menetapkan seperangkat aturan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan negara. Perangkat peraturan dimaksud ditetapkan dengan tujuan agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat.

Maka untuk mengetahui gambaran pengelolaan keuangan negara di lingkup Provinsi Banten, terlebih dahulu kita harus melakukan analisis kondisi keuangan periode sebelumnya baik dari sisi kebijakan yang melandasi pengelolaannya maupun kinerja pencapaiannya. Dalam hal ini analisis kinerja pengelolaan keuangan yang dijadikan dasar oleh penulis adalah periode tahun 2018-2020, hal itu untuk memproyeksikan kemampuan keuangan negara di lingkup Provinsi Banten dalam mendanai rencana pembangunan periode selanjutnya melalui pendapatan, belanja dan pembiayaan.

  • Kinerja Keuangan Tahun 2018 - 2020.

Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan melalui Kementerian/Lembaga Negara yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan negara dalam hal ini Kementerian/Lembaga Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Pusat meliputi:

  • Hak untuk memungut pajak serta melakukan pinjaman;
  • Kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan membayar tagihan pihak ketiga;
  • Penerimaan negara;
  • Pengeluaran negara;
  • Kekayaan negara yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan milik negara; serta
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Kinerja keuangan Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga Negara) Provinsi Banten di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten dalam periode yang sama (year on year/yoy) Tahun 2018 - 2020 dapat dianalisis melalui data Laporan Realisasi APBN Kementerian/Lembaga Negara lingkup Provinsi Banten dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat di Provinsi Banten dengan memasukan data periode tahun 2018 sebagai dasar untuk dapat memenuhi kriteria teknis penghitungan rata-rata pertumbuhan dalam periode tersebut.

  • Kinerja Pelaksanaan APBN

Pembahasan kinerja pelaksanaan APBN ini akan diuraikan tentang perkembangan pendapatan dan belanja pemerintah pusat, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja pusat.

  • Pendapatan.

Pendapatan pemerintah pusat adalah hak pemerintah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih. Pendapatan berasal dari pendapatan perpajakan, Penerimaa Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) dan lain-lain pendapatan yang sah. Kapasitas Keuangan pemerintah pusat akan menentukan kemampuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pembiayaan di Provinsi Banten.

 Gambaran tentang realisasi pendapatan Pemerintah Pusat di Provinsi Banten periode Tahun 2018-2020 dapat dilihat pada tabel 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun