Mohon tunggu...
erisman yahya
erisman yahya Mohon Tunggu... Administrasi - Menulislah, maka kamu ada...

Masyarakat biasa...proletar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perlu Dibentuk Komisi Pengawas Janji Kampanye

27 Februari 2018   10:20 Diperbarui: 27 Februari 2018   10:32 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: caramembukaaccountforex.blogspot.co.id

Indonesia barangkali termasuk negara yang gandrung membentuk lembaga negara yang sifatnya ad hoc atau temporer yang biasa disebut komisi. Lembaga-lembaga dengan nama komisi ini juga disebut sebagai Lembaga Kuasi Negara, karena eksistensinya baru muncul belakangan, setelah pemerintah atau lembaga resmi terkait dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

Saya mencatat, paling tidak ada 20 Lembaga Kuasi Negara berbentuk komisi yang saat ini eksis di Indonesia. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dulunya tidak ada. Tapi karena Kepolisian dan Kejaksaan sebagai lembaga resmi yang bertugas memberantas korupsi dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, muncullah desakan agar pemerintah membentuk KPK.

Kini, KPK menjadi salah satu komisi yang paling ditakuti di negeri ini. Sebentar-sebentar nangkaporang. Tidak kurang dari ratusan bupati, puluhan gubernur, sejumlah menteri dan jenderal sudah dikerangkeng lembaga ini. Padahal, mayoritas pegawai atau penyidiknya juga berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Ada lagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mulanya, masalah HAM ini hanya menjadi concern (perhatian) sejumlah aktivis. Tapi lama-kelamaan masyarakat merasa perlu dengan keberadaan lembaga yang concern dengan masalah HAM ini. Akhirnya, pemerintah membentuk Komnas HAM. Hal serupa mungkin terjadi pada Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sumber: caramembukaaccountforex.blogspot.co.id
Sumber: caramembukaaccountforex.blogspot.co.id
Ada juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi ini dibentuk antara lain untuk mengawasi siaran-siaran yang dipancarkan televisi maupun radio di tanah air. Meskipun ada yang bilang, sampai saat ini siaran-siaran tivi di Indonesia tetap saja masih banyak yang tidak mendidik.

Ada lagi Komisi Yudisial (KY). Komisi ini dibentuk antara lain untuk mengawasi kinerja para hakim. Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya bertugas membina dan mengawasi para hakim dinilai sudah tumpul. Akhirnya dibentuk KY untuk mengurusi soal itu. Tapi kita dengar KY dan MA kadang juga "berantem". Sementara para hakim masih ada juga yang suka "menjual" putusannya untuk diganti dengan sejumlah rupiah.

Hampir sama dengan KY, dibentuk juga Komisi Kejaksaan. Komisi ini juga diharapkan dapat mengawasi kinerja para jaksa yang suka bermain mata dengan terdakwa atau pengacara bahkan hakim pengadilan.

Agar orang menyadari betapa pentingnya keterbukaan informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi (KI). Sehingga jika ada lembaga publik yang menutup-nutupi informasi, orang bisa melaporkannya ke KI untuk disidang. Dan KI bisa saja memaksa lembaga publik tersebut membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat selama memang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Agar pemilu dapat terlaksana secara luber dan jurdil, pemerintah pun membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk mengawasi aturan mainnya, dibentuk lagi Bawaslu dan Panwas.

Tentu masih banyak komisi-komisi lain yang ada di negeri ini. Tapi masih berkait dengan soal pemilu, penulis mengusulkan agar pemerintah sebaiknya segera membentuk Komisi Pengawas Janji Kampanye. Bisa disingkat KPJK.

Alasannya sangat jelas, sudah sangat banyak pemimpin yang tidak menepati janjinya begitu terpilih menjadi pemimpin. Mulai dari tingkat bawah sampai yang paling tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun