Indonesia barangkali termasuk negara yang gandrung membentuk lembaga negara yang sifatnya ad hoc atau temporer yang biasa disebut komisi. Lembaga-lembaga dengan nama komisi ini juga disebut sebagai Lembaga Kuasi Negara, karena eksistensinya baru muncul belakangan, setelah pemerintah atau lembaga resmi terkait dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL