Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penentang RUU Cipta Kerja Tak Paham Kondisi Masa Depan

9 Mei 2020   16:38 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:36 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Baleg bahas RUU Cipta Kerja. (foto: kompas.com)


 JAKARTA--Masyarakat menunggu dengan tidak sabar lanjutan pembahasan mengenai Undang Undang Cipta Kerja yang tengah dilakukan para wakilnya di DPR. Ancaman serius dari Covid-19 tampaknya tidak mengurangi antusiasme anggota dewan untuk segera menyelesaikan program kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan oleh Presidin Joko Widodo itu.

Undang-Undang Cipta Kerja ini awalnya ditargetkan selesai pada Januari 2020 lampau. Namun, pembahasannya tak bisa dilakukan lancar karena adanya gangguan berupa penolakan dari sebagian pihak.

Untuk mereka yang masih belum sreg ini Undang-Undang Cipta Kerja ini mestinya bisa melihat secara lebih jernih.  Cipta Kerja harus dilihat dampaknya yang amat bermanfaat bagi masyarakat.  Undang-Undang Cipta Kerja memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Cipta Kerja diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari data yang ada, saat ini, tercatata adanya 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, serta ada 28,41 juta orang bekerja paruh waktu.

Secara prinsip ada sekitar 45,84 juta atau 34,4 persen angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

Tingginya angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja maupun tidak penuh itulah yang lebih menjadi pertimbangan. Dengan perubahan ekonomi global yang sangat cepat pada saat ini, ditambah tekanan berat dari pandemi Covid-19, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

Oleh karena itu pula tidak semestinya Undang Undang Cipta Kerja ini terus ditanggapi negatif dan disikapi nyinyir. Apa yang dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku orang yang dipercaya Jokowi dalam mengawal Undang Undang Cipra Kerja sudah tepat. Kerja keras Airlangga Hartarto layak diapresiasi. Menuai pujian.

Undang-Undang Cipta Kerja mendukung perubahan striktur ekonomi, yang diharapkan meningkat, meski dengan tetap
 mempertimbangkan kondisi perlambatan ekonomi global dan juga kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 itu, Undang Undang  Cipta Kerja ini dirancang untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas serta merata di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan dan juga penyelarasan regulasi perizinan.

Banyak tokoh berpendapat bahwa UU Cipta Kerja dapat membuka peluang investasi. Investasi diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun