Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penentang RUU Cipta Kerja Tak Paham Kondisi Masa Depan

9 Mei 2020   16:38 Diperbarui: 9 Mei 2020   16:36 120 0

 JAKARTA--Masyarakat menunggu dengan tidak sabar lanjutan pembahasan mengenai Undang Undang Cipta Kerja yang tengah dilakukan para wakilnya di DPR. Ancaman serius dari Covid-19 tampaknya tidak mengurangi antusiasme anggota dewan untuk segera menyelesaikan program kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan oleh Presidin Joko Widodo itu.

Undang-Undang Cipta Kerja ini awalnya ditargetkan selesai pada Januari 2020 lampau. Namun, pembahasannya tak bisa dilakukan lancar karena adanya gangguan berupa penolakan dari sebagian pihak.

Untuk mereka yang masih belum sreg ini Undang-Undang Cipta Kerja ini mestinya bisa melihat secara lebih jernih.  Cipta Kerja harus dilihat dampaknya yang amat bermanfaat bagi masyarakat.  Undang-Undang Cipta Kerja memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Cipta Kerja diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari data yang ada, saat ini, tercatata adanya 7,05 juta pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta setengah penganggur, serta ada 28,41 juta orang bekerja paruh waktu.

Secara prinsip ada sekitar 45,84 juta atau 34,4 persen angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

Tingginya angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja maupun tidak penuh itulah yang lebih menjadi pertimbangan. Dengan perubahan ekonomi global yang sangat cepat pada saat ini, ditambah tekanan berat dari pandemi Covid-19, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

Oleh karena itu pula tidak semestinya Undang Undang Cipta Kerja ini terus ditanggapi negatif dan disikapi nyinyir. Apa yang dilakukan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku orang yang dipercaya Jokowi dalam mengawal Undang Undang Cipra Kerja sudah tepat. Kerja keras Airlangga Hartarto layak diapresiasi. Menuai pujian.

Undang-Undang Cipta Kerja mendukung perubahan striktur ekonomi, yang diharapkan meningkat, meski dengan tetap
 mempertimbangkan kondisi perlambatan ekonomi global dan juga kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 itu, Undang Undang  Cipta Kerja ini dirancang untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas serta merata di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan dan juga penyelarasan regulasi perizinan.

Banyak tokoh berpendapat bahwa UU Cipta Kerja dapat membuka peluang investasi. Investasi diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Hngga awal Mei 2020, data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat terdapat total dua juta pekerja Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Pekerja tersebut berasal dari 116 ribu perusahaan terdampak di sektor formal dan informal, yang harus merumahkan atau melakukan PHK para karyawannya.

Angka tersebut akan terus bertambah bila situasi krisis dalam menghadapi Covid-19 terus berlanjut ke bulan-bulan selanjutnya. Oleh karenanya, pemerintah didorong untuk melakukan langkah cepat yang dapat menyelamatkan industri dan para pekerja, salah satunya dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mungkin harus terus menerus diingatkan, sekaligus guna lebih membuka mata dan kejernihan pikiran dari orang- orang yang masih kontra dan nyinyir, bahwa keunggulan UU Cipta Kerja adalah mempermudah kehadiran para investor dan pebisnis baru di tanah air yang akan membukakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Saat ini peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia masih tergolong rendah. UU Cipta Kerja dinilai mampu memangkas tahapan yang diperlukan untuk memulai bisnis di Indonesia, termasuk menjadi 'sapu jagad' ketika berhadapan dengan undang-undang dan peraturan yang saling tumpang tindih.

Artinya, UU Cipta Kerja lebih fleksibel dalam situasi tidak pasti seperti sekarang. Bisa membantu bertindak cepat dalam keadaan krisis, aturan tumpang tindih bisa dibabat. Ini agar ekosistem investasi lebih baik.

UU Cipta Kerja akan mempermudah para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia dan pada gilirannya memperluas kesempatan bekerja. UU ini sekaligus menjadi sebuah terobosan metode hukum untuk memperbaiki iklim investasi dan daya saing.

Bisa  membuat proses perubahan dan pencabutan undang-undang lebih efisien sekaligus menghilangkan ego sektoral.

Dalam konteks pandemi Covid-19, UU Cipta Kerja setidaknya berpotensi mempertahankan perusahaan yang tengah terpuruk agar tidak segera hengkang ke negara lan.

UU Cipta Kerja bisa mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi.

Keinginan masyarakat untuk berpenghasilan itu tinggi, sementara pemerintah tidak mungkin terus-terusan memberi makan masyarakat dengan bantuan sembako. Selepas Juli masyarakat pasti akan dipaksa mencari pekerjaan lagi. Anggaran untuk bagi-bagi sembako itu juga sudah habis.

Akan ada saatnya siapapun yang bisa membuka lapangan pekerjaan di masa pascapandemi akan jadi pahlawan. Sementara,  orang yang menghalangi percepatan itu akan menjadi public enemy. Musuh masyarakat.

Oleh karena itu,  pengesahan RUU Cipta Kerja semakin cepat dilakukan tentunya semakin baik. Saat ini justru momentum yang tepat untuk melakukan pengesahan tersebut.

Jika Covid-19 di Indonesia baru selesai September, misalnya,  bayangkan berapa banyak  perusahaan yang tutup. Sementara masyarakat terus menuntut pekerjaan...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun