Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KBN dan Hamdan Zoelva Laporkan PT KCN dan KSOP V Marunda ke KPK

26 Agustus 2019   08:39 Diperbarui: 26 Agustus 2019   08:54 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta 12950

Periha-l : Mohon pemantauan Atas Proses Penyelesaian Perkara Kasasi antara PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) melawan PT. Karya Tehnik Utama, PT. Karya Citra Nusantara dan Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda sebagaimana yang telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. Jakarta No. 754/PDT|2018/PT.DKI tanggal 10 Januari 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 7O/Pdt. G/2O18/PN.Jkt.Utr tangsal 9 Agustus 2019 dan perkara lain yang sedang berlangsung


Dengan horrnat,

Perkenangkal kami, Hamdan Zoelva, S.H.,  Ahmad Waluya Muharam, Titin Fatimah, Andi Ryza Fardiansyah, S.H, Zul Fahmi, Abdul Hafid, dan Khalil Muslim, para Advokat pada kantor, Hukum ZOELVA & PARTNERS beralamat di Gandaria 8 OfIice Tower Lt. 23 Unit B, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama., Jakarta Selatan 12240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 023/SKK/DRT.5.3/04/20l9 bertindak untuk dan atas nama PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero diwakili oleh Direktur Utama H.M. Sattar Taba, beralamat jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara).

Dengan ini memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan pemantauan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi atas proses pemeriksaan perkara antara:

- PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (klien kami)

melawan

- Pt. Karya Tehnik Utama.

- PT. Karya Citra Nusantara

- Kementerian Perhubungan Cq. Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP) V Marunda danOtoritas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun