Mohon tunggu...
Eny Choi
Eny Choi Mohon Tunggu... Relawan - Ganbatte Bushido

Social Worker, Community Development

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PKH Jombang Manajemen Kasus Kekerasan dalam RumahTangga pada Anak

24 Oktober 2019   22:28 Diperbarui: 24 Oktober 2019   22:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kika Guru kelas 3 Rendi, pendamping PKH, Peksos SPV, Guru kelas 2 Rendi

Anak Rendi kelas 3 Sekolah Dasar desa Pundong mengalami kekerasan oleh ibu tirinya. Kronologi dari kasus KDRT pada anak ini adalah ketika Bu sulasih menyerahkan anaknya Rendi pada ayahnya agar dididik mulai umur 3.5 tahun. Karena pada saat itu bu sulasih masih banyak hutang dan harus memenuhi kebutuhan 3 anaknya.

Bu Sulasih merasa tidak sanggup kemudian Rendi dikasihkan bapaknya. Selama diasuh bapak dan ibu tirinya Rendi tinggal dirumah bersama ibu tirinya. Sedangkan bapaknya kerja diluar kota dan dua minggu sekali atau terkadang dalam satu bulan hanya sekali pulang ke rumah.

Sekian lama Rendi ikut ibu tirinya sering menggunakan kekerasan dalam pola asuhnya. Paling parah kejadian beberapa bulan yang lalu. Para tetangga dan teman sekolah Rendi menyaksikan bahwa Rendi dihajar ibuk tirinya.diseret bahkan dipukul bagian tengkuk kepala belakang.

Setelah kejadian itu salah satu adik bu sulasih yang melihat kejadian itu memberitahukan pada bu sulasih bahwa Rendi dihajar ibu tirinya. Terjadilah cekcok antara ibu kandung dan ibu tiri yang tidak mengakui tindakannya.

Kika Ketua RT Pundong, Pendamping PKH, Peksos SPV PKH Jombang
Kika Ketua RT Pundong, Pendamping PKH, Peksos SPV PKH Jombang

Ketua RT mencoba mediasi dengan mengumpulkan dua keluarga tersebut untuk berunding. Tidak ada pengakuan dan tidak ada bukti bahwa telah dilakukan kekerasan terhadap Rendi, mediasi berujung gagal menemui titik temu. Ada saksi, dan saksinya para tetangga yang awalnya berani ditunjuk sebagai saksi.

Namun mengurungkan diri karena takut atas ancaman bpk Rendi. Sedangkan bu sulasih tetap menginginkan Rendi ikut beliau. Tapi bapak Rendi tidak memperbolehkan. Proses perceraiannya memang tidak ada hitam diatas putih mengenai hak asuh anak jatuh ke siapa.

Menurut pihak sekolah, Rendi sejak naik Kls 3 memang nakal tapi masih dalam batas wajar. Rendi dilarang dekat dengan siapapun. Sering tiap istirahat Rendi didatangi ibu tirinya dan diantar jemput ibu tirinya.

Jika pulang sekolah ibu tirinya belum jemput tidak diperbolehkan pulang sendiriataupun diantar bersama temannya. Harus menunggu ibu tirinya datang. Menurut info pak RT yang juga dibenarkan para guru Rendi di Sekolah memang kelakuan ibu tirinya keras.

Peksos supervisor bersama pendamping tanggal 16 Oktober kemarin melakukan identifikasi kasus. Mulai menemui ibu kandung Rendi sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH. Kemudian dilanjutkan menemui Ketua RT desa Pundong yang menceritakan bagaimana usaha beliau dalam mediasi yang menemui jalan buntu karena masing-masing tidak mau mengalah.

Terakhir peksos supervisor bersama pendamping menemui guru-guru Rendi. Guru ketika kelas 2 SD yang lebih banyak tahu kondisi Rendi serta bagaimana sikap bunda Rendi (panggilan untuk ibu tiri Rendi). Hasil identifikasi oleh peksos supervisor dikoordinasikan dengan Kanit PPA Polres Jombang.

Hari ini Kamis, 24 Oktober 2019 supervisor bersama sakti peksos kabupaten Jombang dan psikolog dari LK3 (Layanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Jombang kembali assessment terhadap kondisi psikologi Rendi.

Adalah hak Rendi mendapatkan situasi kondisi yang kondusif dalam tumbuh kembangnya sebagai anak. Siapapun yang merawat diharapkan bisa lebih mengerti kebutuhan anak supaya bisa berkembang sesuai dengan HAK nya sebagai anak.

Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ".

Oleh karena itu orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara harus memberi ruang bagi tumbuh kembang anak secara optimal dan berkewajiban melindungi dari kekerasan. Save Children...

Psikolog LK3, Rendi dan TU SD Pundong
Psikolog LK3, Rendi dan TU SD Pundong

Salam Peksos...

Peksos Supervisor PKH Jombang

Sri Indaryani,M.Sos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun