Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Mendapatkan KTP untuk Orang Asing?

3 November 2021   15:02 Diperbarui: 3 November 2021   15:24 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan KTP dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI).

Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangkan masa berlaku KTP WNA masa berlakunya sesuai Izin tinggal-nya (ITAP)

KTP WNA ini diberikan untuk memudahkan akses WNA yang bersangkutan untuk pelayanan publik lainnya seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk untuk vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Pertanyaan paling penting yang mungkin akan ditanyakan kira-kira begini :

"Wah WNA bisa punya KTP, berarti bisa ikut nyoblos donk?" 

"Nyoblos naon, ngaB Bang?"

Meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu Presiden, Pileg dan Pilkada. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini TIDAK MEMILIKI hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Kembali ke topik semula, yaitu bagaimana mendapatkan KTP bagi WNA. Bagi penduduk DKI Jakarta, sudah disediakan website namanya SILAPORLAGI, bisa mengajukan secara online.

Apa sih SILAPORLAGI?

SILAPORLAGI adalah sistem pelaporan orang asing dan pelaporan luar negeri. Suatu sistem yang dibuat untuk melayani layanan online bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas /Izin Tinggal Tetap untuk permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)baru, SKTT perpanjangan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik WNA dan EPO.

Manfaatnya antara lain,

  • Pelayanan Gratis
  • Permohonan bisa dilakukan dimana saja
  • Pemangkasan Birokrasi
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal dan EPO dokumen bisa di print sendiri, tidak perlu datang ke Dukcapil
  • Khusus KTP WNA, setelah aplikasi disetujui, harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, JL. LetJend S.Parman No.7, Jakarta Barat, untuk melakukan pengambilan photo, sidik jari dan perekaman iris mata
  • Efisiensi waktu
  • Pelayanan cepat
  • Peningkatan produktivitas

Sebelum melakukan aplikasi di laman SILAPORLAGI, siapkan dokumen asli dibawah ini, di scan ukuran tidak lebih dari 2 MB per file, jenis JPG/JPEG :

  1. Pas poto ukuran KTP WNA
  2. SKTT lama WNA
  3. KITAP WNA
  4. Pasport WNA
  5. Buku Nikah / Akta Nikah
  6. Surat Permohonan dari sponsor -- contoh KLIK DISINI
  7. KTP Sponsor
  8. KK Sponsor


Caranya begini, Masuk ke web SILAPORLAGI, REGISTER, untuk mendapatkan USER ID dan Password.

Kemudian Login untuk mengajukan permohonan sebagai Sponsor.

Setelah Permohonan sebagai sponsor disetujui bisa langsung mengajukan permohonan KTP dan KK WNA

LOGIN

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Klik menu utama, Klik pada Pelaporan KTP KK WNA

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Akan mucul layar seperti ini, KTP WNA -- Pelaporan dengan jenis permohonan BARU

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Klik SELANJUTNYA, kemudian isi saja semua form yang ditanyakan.

Pada pertanyaan NIK kedua orangtua WNA, bila tidak tau boleh di SKIP

Untuk upload dokumen hati-hati ya, karena bila ukuran tidak sesuai dengan yang diminta maka akan gagal terus dan diminta upload ulang. Masing-masing dokumen ukurannya tidak lebih dari 2 MB dan jenis file JPG/JPEG.

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Selesai semuanya di upload, klik SIMPAN AJUKAN

Balik lagi ke halaman depan / dashboard, maka tampilannya sudah ada status, PERMOHONAN.

Untuk cek Permohonan disetujui atau tidak, masuk kembali ke halaman dashboard, Klik Menu utama, klik Monitoring, Data KTP KK WNA.

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Bila permohonan disetujui, akan diberikan Nomor Ticket, yang bisa di cetak untuk dibawa saat kedatangan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Di halaman Dashboard  ada notifikasi seperti ini :

KTP (nomor tiket 123456567) disetujui, silahkan WNA datang tanggal 1/11/2021 Jam 10:30 membawa tanda terima rekam. Tidak memakai soft lense -- cetak setelah melalui ketunggalan NIK.

Maka atur waktu sesuai dengan jadwal yang diberikan untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan, JL. Let.Jend. S. Parman No.7, Jakarta Barat 11440, untuk photo, sidik jari dan perekaman iris mata

3 hari kemudian KTP WNA jadi, siap diambil.

Saya sekalian mengajukan permohonan koreksi Kartu Keluarga, karena KK saya sudah 11 tahun ada sedikit kesalahan pada alamat. Kok lama banget banget kesalahan gak dikoreksi? Belum sempat dan kuatir lama prosesnya, sedangkan KK sering dibutuhkan sehubungan dengan proses imigrasi dan kependudukan suami saya.

KK bisa dicetak 1 hari setelah data perubahan.

Info user id dan password dikirimkan melalui email, untuk bisa masuk ke laman layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ kemudian kita bisa download dan print sendiri diatas kertas A4 sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses aplikasi saya dari mulai mengajukan sampai disetujui,tidak lebih dari 1x24 jam.

Demikian sharing saya kali ini semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun